Penjawab: Dr. Ign.Sumarsono Raharjo, S.H. ,M.Hum.
(Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta)
Sebelum menjawab pertanyaan Saudara secara rinci, kita perlu melihat hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu:
a. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
d. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
f. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
g. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
h. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
i. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Sedangkan kewajiban Pelaku Usaha diatur dalam Pasal 7 yaitu :
a. beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
b. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
c. memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
d. menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
e. memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
f. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
g. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Aktivitas e-commerce biasa melalui platform daring yang digunakan untuk memfasilitasi jual beli produk atau layanan melalui internet sehingga tidak diperlukan perjumpaan fisik (seperti Platform: Tokopedia, Shopee, Lazada, dll) memerlukan pencermatan mengenai otentikasi subyek yang membuat transaksi melalui internet; mencermati obyek transaksi yang diperjualbelikan. Meskipun barang yang diperjual belikan dalam transaksi e-commerce telah jelas dispesifikan dan telah dijelaskan secara detail, namun risiko ketidakcocokan dan kerugian yang akan dialami oleh pembeli masih memungkinkan terjadi. Oleh karena itu, dalam transaksi ini, pihak penjual (Platform Digital) memberikan hak kepada pembeli untuk mengembalikan barang dan menerima pembayarannya atau menukarkan barang tersebut sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati sebelumnya.
Langkah yang dapat Saudara lakukan apabila barang yang diterima tidak sesuai spesifikasi antara lain :