Seperti yang diketahui, obat keras hanya boleh diperjualbelikan dengan resep langsung dari dokter karena perlu penyesuaian dengan kondisi konsumen. Namun, saat ini dengan kemajuan media sosial, akses terhadap berbagai hal termasuk obat-obatan keras semakin mudah. Bagaimana hukum mengatur penjualan obat-obatan keras tanpa resep dokter yang dilakukan melalui media sosial? Apa konsekuensi hukum bagi mereka yang terlibat dalam praktik ini?
T
Diskusi terbaru oleh Task force umk
-
Pelanggaran Hukum dalam Penjualan Obat Keras Tanpa Resep melalui Media Sosial
-
Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha dalam Transaksi Online
Selama ini, yang umum ditanyakan adalah tentang pelindungan konsumen dalam transaksi online, namun pelaku usaha juga memiliki hak untuk dilindungi. Saya ingin menanyakan mengenai hak dan kewajiban pelaku usaha, serta bagaimana perlindungan mereka diatur oleh peraturan yang berlaku?