Saya sering melihat dokter-dokter berbagi pengalaman atau kasus-kasus yang mereka hadapi di media sosial. Namun, terkadang kasus-kasus yang dibagikan tersebut dapat dianggap memalukan bagi pasien, terutama jika dibagikan tanpa izin dari pasien, meskipun nama pasien tidak disebutkan. Oleh karena itu, saya ingin bertanya, apakah dokter-dokter diperbolehkan membagikan cerita-cerita mengenai pasiennya di media sosial tanpa seizin pasien, meskipun tanpa menyebutkan nama? Jika tidak diperbolehkan, apa bentuk pertanggungjawaban yang dapat diminta oleh pasien? Apakah pasien memiliki hak untuk meminta dokter menghapus postingan tersebut?
Diskusi terbaru oleh joanne.natasha
-
Tenaga Medis yang Membagikan Kasus Pasien di Sosial Media
-
Debt Collector Menagih Utang dengan Kekerasan
Ketika melakukan pinjaman online, debt collector sering kali menagih utang dengan menggunakan intimidasi dan kekerasan. Apa yang dapat dilakukan konsumen ketika dihadapkan oleh seorang debt collector yang menggunakan intimidasi dan kekerasan saat menagih utang? Lalu, apakah platform pinjaman online tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban oleh konsumen mengingat mereka yang mempekerjakan debt collector tersebut?
-
Pertanggungjawaban dari Pelaku Usaha yang Memiliki Armada Tidak Sesuai dengan Standar Keamanan
Belum lama ini, terjadi sebuah kasus kecelakaan bus yang membawa rombongan murid-murid sekolah untuk Study Tour, yang menyebabkan banyak korban jiwa. Setelah di usut, kecelakaan tersebut terjadi akibat bus tersebut tidak sesuai dengan standar keamanan dan keselamatan yang seharusnya, hingga akhirnya menyebabkan rem bus blong. Apakah penumpang sebagai konsumen yang dirugikan dapat memintakan pertanggungjawaban kepada pelaku usaha travel dari bus yang ditumpangi?
-
Syarat dan Ketentuan dalam Pembelian Produk E-Commerce
Selama melakukan pembelian di e-commerce, saya sering diwajibkan untuk menyetujui syarat dan ketentuan yang diberikan baik oleh pemilik platform maupun penjual. Umumnya, syarat dan ketentuan tersebut lebih melindungi penjual maupun pemilik platform, sebab merekalah yang dapat menentukan syarat dan ketentuan tersebut. Dalam hal ini, saya sebagai konsumen akhirnya kerap mengurungkan niat untuk melakukan pembelian ketika syarat dan ketentuannya tidak cocok dengan saya. Apakah dengan adanya hal tersebut hak saya sebagai konsumen telah dilindungi? Bagaimana caranya agar syarat dan ketentuan tersebut juga dapat melindungi saya sebagai konsumen, meski yang menentukan syarat dan ketentuan tersebut adalah penjual atau pemilik platform?