Penjawab: Reinardus Budi Prasetiyo, S.H., M.H.
(Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta)
Peraturan mengenai perlindungan konsumen di Indonesia pada dasarnya di atur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dimana pengertian konsumen menurut Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang ini merupakan setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Maksud dari pengertian konsumen yang dilindungi dalam hal ini bukan dalam aspek sebagai konsumen antara melainkan memberikan perlindungan hukum sebagai konsumen akhir. Sebagaimana yang diatur dan dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Konsumen di atas, Black’s Law Dictionary pun mendefinisikan bahwa konsumen akhir merupakan setiap orang maupun sekelompok orang yang menggunakan atau memakai barang dan atau jasa untuk digunakan bagi kepentingan diri sendiri dan tidak untuk diperdagangkan. Sehingga apabila membicarakan mengenai perlindungan konsumen maka hal tersebut merupakan segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.
Lantas mengapa konsumen perlu dilindungi? Perlindungan kepada konsumen dalam hal ini terjadi dikarenakan adanya perbedaan posisi/kedudukan antara konsumen dengan pelaku usaha, Dimana pelaku usaha memiliki kedudukan yang jauh lebih tinggi atau lebih kuat dibandingkan konsumen yang berada pada kedudukan yang lemah. Oleh karena itu dengan adanya pengaturan mengenai perlindungan konsumen ini negara berusaha melakukan intervensi terhadap warga negaranya yang berada dalam posisi lemah tersebut.
Berikut merupakan Hak yang diperoleh konsumen sebagaimana yang diatur pada Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen :
a) hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b) hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c) hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai konsidi dan jaminan barang dan/atau jasa;
d) hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e) hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
f) hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
g) hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
h) hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
i) hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Perlindungan atas konsumen yang tercantum dalam undang-undang Perlindungan konsumen ini pada dasarnya turut dijadikan dasar bagi perlindungan konsumen dalam kegiatan lainnya terutama dalam aspek transaksi elektronik yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem Dan Transaksi Elektronik. Apabila melihat peraturan ini tentunya tidak akan diketemukan istilah “konsumen” di dalamnya dikarenakan istilah “konsumen” ini di definisikan sebagai “Pengguna Sarana Elektronik” yang memiliki pengertian setiap orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang memanfaatkan barang, jasa, fasilitas, atau informasi yang disediakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik.
Undang-Undang Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) mengatur berbagai aspek terkait dengan penggunaan sistem elektronik dan transaksi elektronik di Indonesia. Berikut adalah beberapa hak pengguna sistem elektronik yang diatur dalam PP PSTE:
Hak atas Informasi yang Akurat dan Tidak Menyesatkan:
Pengguna sistem elektronik berhak mendapatkan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan terkait dengan layanan yang disediakan oleh penyelenggara sistem elektronik.
Hak atas Keamanan Data Pribadi:
Pengguna memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan atas data pribadi mereka. Penyelenggara sistem elektronik wajib menjaga kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data pribadi pengguna.
Hak untuk Memperoleh Pelayanan yang Optimal:
Pengguna berhak untuk mendapatkan pelayanan yang optimal dari penyelenggara sistem elektronik, termasuk layanan bantuan dan dukungan teknis jika diperlukan.
Hak atas Penghapusan Data Pribadi:
Pengguna berhak untuk meminta penghapusan data pribadi mereka dari sistem elektronik jika data tersebut tidak relevan lagi atau jika pengguna menarik persetujuan yang telah diberikan sebelumnya.
Hak untuk Mendapatkan Perlindungan atas Kerugian:
Pengguna berhak untuk mendapatkan perlindungan dari kerugian yang diakibatkan oleh kegagalan sistem elektronik atau pelanggaran keamanan yang dilakukan oleh penyelenggara sistem elektronik.
Hak atas Persetujuan Penggunaan Data Pribadi:
Pengguna memiliki hak untuk memberikan atau menolak persetujuan terkait dengan penggunaan data pribadi mereka oleh penyelenggara sistem elektronik. Setiap penggunaan data pribadi harus berdasarkan persetujuan pengguna, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
Hak untuk Mengajukan Keluhan dan Penyelesaian Sengketa:
Pengguna berhak untuk mengajukan keluhan dan mendapatkan penyelesaian sengketa atas masalah yang timbul dalam penggunaan sistem elektronik. Penyelenggara sistem elektronik harus menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses dan efektif.
Hak atas Pengawasan dan Pengendalian:
Pengguna berhak atas pengawasan dan pengendalian atas penggunaan data pribadi mereka oleh penyelenggara sistem elektronik. Penyelenggara wajib memberikan akses kepada pengguna untuk memeriksa dan memperbaiki data pribadi mereka.
Regulasi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang komprehensif bagi pengguna sistem elektronik dan memastikan bahwa penyelenggara sistem elektronik menjalankan tanggung jawabnya secara transparan dan bertanggung jawab. Dengan demikian pengaturan atas Perlindungan konsumen ini bertujuan untuk memberikan kesadaran, pemahaman, kepastian hukum peningkatan terhadap kualitas barang dan atau jasa yang dihasilkan oleh pelaku usaha terhadap konsumen di Indonesia agar dapat memperjuangkan hak-haknya dan sadar akan kedudukannya bahwa konsumen memiliki kedudukan yang sama kuatnya dengan pelaku usaha. Harapannya semakin banyak konsumen yang memahami hak-haknya dan bisa menjadi konsumen yang Cerdas. Terima kasih.