Saya ingin mengadukan masalah saat berbelanja secara daring di salah satu platform, misalnya platform A. Ketika barang sudah tiba, ternyata barang tersebut tidak sesuai dengan deskripsi. Padahal, dalam Undang-Undang Nomo 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terdapat ketentuan mengenai tanggung jawab pelaku usaha. Hal ini membuat saya bingung. Jadi, saya ingin tahu bagaimana cara mengajukan pengaduan, menimbang jumlah barang yang saya beli cukup besar nominalnya, yaitu sebesar Rp 50 juta.