Pada tahun 2023, BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) Indonesia menemukan beberapa produk makanan ringan yang dijual di pasaran mengandung bahan berbahaya seperti Rhodamin B dan Formalin, yang diketahui berbahaya bagi kesehatan manusia. Dalam operasi yang dilakukan, BPOM menyita ribuan produk tersebut dari berbagai pasar tradisional dan modern. Selain itu, BPOM juga memberikan sanksi administratif dan rekomendasi untuk penutupan pabrik kepada produsen yang terbukti melanggar aturan.
Pertanyaan
- Apa saja langkah-langkah konkret yang diambil oleh BPOM dalam menangani kasus ini?
- Bagaimana proses hukum terhadap produsen yang terbukti menggunakan bahan berbahaya dalam produknya? Apakah ada kerjasama dengan lembaga lain seperti kepolisian atau kejaksaan dalam proses penegakan hukum?
- Apakah pemerintah memiliki program edukasi atau sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya bahan kimia berbahaya dalam produk makanan? Jika ya, bagaimana efektivitas program tersebut?