Penjawab: Lingga Parama Liofa, S.H.M,H,
(LBH Surabaya)
Dalam konteks berjalannya aktivitas bisnis, konsumen menduduki peran penting sebagai salah sektor yang dapat menentukan berjalannya suatu usaha. Seringkali, beberapa perusahaan hanya memikirkan bagaimana agar barang dan/ atau poduk yang dipasarkannya dapat diminati oleh konsumen. Selain itu, seringkali perusahaan memasarkan produk yang tidak sesuai denga apa yang diiklankan hanya demi mengejar bagaiman produk dan/ atau barang yang dijual laku. Namun, tidak jarang juga ketika Konsumen merasakan ketidakpuasan akibat dari penggunaan sebuah produk atau barang dan mengajukan kritik serta masukan dianggap sebagi bentuk penghinaan terhadap perusahaan tersebut.
Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tepatnya pada Pasal 4 huruf d mengatur bahwa memiliki hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/ atau jasa yang digunakan. Selain hak untuk didengar pendapat dan keluhannya, terdapat hak atas informasi yang benar jelas dan jujur atas barang dan/ atau jasa yang ditawarkan. Oleh karena itu, menjadi hal yang janggal apabila kritik dan saran dianggap sebagai penghinaan.
Dengan adanya potensi permasalahan yang akan muncul antara Konsumen dengan pihak perusahaan yang memproduksi sebuah barang dan/ atau jasa maka penting agar adanya peran pemerintah ditengah permasalahan yang terjadi antara Perusahaan dengan Konsumennya. Peran perlindungan terhadap konsumen yang dapat dilakukan oleh Pemerintah yakni melalui peran Badan Perlindungan Konsumen (selanjutnya disebut BPSK). Dalam hal ini, BPSK telah diletigimasi kewenangannya melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional tepatnya pada Pasal 3 Ayat (2) Huruf F yang mengatur bahwa BPKN berwenang untuk menerima pengaduan dari masyarakat atau pelaku usaha. Kewenangan tersebut diperjelas dalam penjelasan pasalnya yang menjelaskan bahwa dari hasil pengaduan tersebut akan dibuat sebuah rekomendasi terkait permasalahan tersebut.
Memang, sifat dari rekomendasi tersebut hanya sekedar untuk meberikan saran kepada para pihak yang bersengkata. Namun, setidaknya dari rekomendasi tersebut dapat digunakan acuan bagi para pihak yang sedang bersengketa untuk mengetahui langkah apa yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan permasalahan antara konsumen dengan pelaku usaha. Namun, hal yang harus digarisbawahi adalah meskipun seorang konsumen telah selesai menggunakan sebuah produk statusnya tetap sebagai konsumen. Sehingga, bagi setiap konsumen berhak atas pelindungan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.