Forum

  • Top Poster
  • Website Utama

Looks like your connection to Forum was lost, please wait while we try to reconnect.

  1. Beranda
  2. Kategori
  3. Kelembagaan (Lembaga Perlindungan Konsumen)
  4. Efektivitas Peran Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dalam Melindungi Hak-Hak Konsumen

Efektivitas Peran Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dalam Melindungi Hak-Hak Konsumen

Kelembagaan (Lembaga Perlindungan Konsumen)
2
2
106 views
Memuat Lebih Banyak Posting
  • Terlama ke Terbaru
  • Terbaru ke Terlama
  • Vote Terbanyak
Balas
  • Balas sebagai topik
Masuk untuk membalas
Topik ini telah dihapus. Hanya pengguna dengan hak manajemen topik yang dapat melihatnya.
  • R
    RISWAN SUSANDI Terakhir diubah oleh, husna

    Dalam pelaksanaannya, seberapa efektifkah Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dalam melindungi hak-hak konsumen?

    L 1 Balasan Balasan terakhir Balas Kutip 0
    • Moved from Lainnya by  H husna 
    • L
      LBH Surabaya @RISWAN SUSANDI Terakhir diubah oleh, LBH Surabaya

      Penjawab: Lingga Parama Liofa, S.H.M,H,
      (LBH Surabaya)
      Dalam konteks berjalannya aktivitas bisnis, konsumen menduduki peran penting sebagai salah sektor yang dapat menentukan berjalannya suatu usaha. Seringkali, beberapa perusahaan hanya memikirkan bagaimana agar barang dan/ atau poduk yang dipasarkannya dapat diminati oleh konsumen. Selain itu, seringkali perusahaan memasarkan produk yang tidak sesuai denga apa yang diiklankan hanya demi mengejar bagaiman produk dan/ atau barang yang dijual laku. Namun, tidak jarang juga ketika Konsumen merasakan ketidakpuasan akibat dari penggunaan sebuah produk atau barang dan mengajukan kritik serta masukan dianggap sebagi bentuk penghinaan terhadap perusahaan tersebut.
      Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tepatnya pada Pasal 4 huruf d mengatur bahwa memiliki hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/ atau jasa yang digunakan. Selain hak untuk didengar pendapat dan keluhannya, terdapat hak atas informasi yang benar jelas dan jujur atas barang dan/ atau jasa yang ditawarkan. Oleh karena itu, menjadi hal yang janggal apabila kritik dan saran dianggap sebagai penghinaan.
      Dengan adanya potensi permasalahan yang akan muncul antara Konsumen dengan pihak perusahaan yang memproduksi sebuah barang dan/ atau jasa maka penting agar adanya peran pemerintah ditengah permasalahan yang terjadi antara Perusahaan dengan Konsumennya. Peran perlindungan terhadap konsumen yang dapat dilakukan oleh Pemerintah yakni melalui peran Badan Perlindungan Konsumen (selanjutnya disebut BPSK). Dalam hal ini, BPSK telah diletigimasi kewenangannya melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional tepatnya pada Pasal 3 Ayat (2) Huruf F yang mengatur bahwa BPKN berwenang untuk menerima pengaduan dari masyarakat atau pelaku usaha. Kewenangan tersebut diperjelas dalam penjelasan pasalnya yang menjelaskan bahwa dari hasil pengaduan tersebut akan dibuat sebuah rekomendasi terkait permasalahan tersebut.
      Memang, sifat dari rekomendasi tersebut hanya sekedar untuk meberikan saran kepada para pihak yang bersengkata. Namun, setidaknya dari rekomendasi tersebut dapat digunakan acuan bagi para pihak yang sedang bersengketa untuk mengetahui langkah apa yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan permasalahan antara konsumen dengan pelaku usaha. Namun, hal yang harus digarisbawahi adalah meskipun seorang konsumen telah selesai menggunakan sebuah produk statusnya tetap sebagai konsumen. Sehingga, bagi setiap konsumen berhak atas pelindungan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

      1 Balasan Balasan terakhir Balas Kutip 0
      • Sebelumnya
      • Selanjutnya
      • 1 / 1
      • Postingan pertama
        Postingan terakhir

      Share this post

      Konsumen Cerdas Forum diskusi daring tentang hukum dan perlindungan konsumen. Ceritakan pengalaman Anda sebagai konsumen atau temukan solusi dari pengguna lainnya dengan bergabung di Forum Konsumen Cerdas.
      [email protected]
      • Pedoman Perilaku Bisnis
      • Klinik Hukum
      • Berita
      • Infografik & Video
      • Pusat Data
      • Analisis
      • Kegiatan
      • Direktori
      GIZ
      Hukum online
      Copyright 2021. All Rights Reserved
      Tentang Kami | Syarat & Ketentuan | Kebijakan Privasi