Dalam transaksi baik yang dilakukan secara langsung maupun virtual, seringkali ditemukan praktik kecurangan atau kekeliruan. Sayangnya, konsumen adalah pihak yang sering kali mengalami kerugian dalam tindakan kecurangan dalam proses transaksi. Pertanyaannya, bagaimana peran organisasi perlindungan konsumen dalam mengatasi praktik kecurangan yang merugikan konsumen dalam proses transaksi?
Diskusi terbaru oleh Ahmad Sulthon
-
Peran Lembaga Perlindungan Konsumen
-
Pelindungan Konsumen dalam Platform E-Commerce
Dalam transaksi e-commerce, di mana konsumen dan produsen tidak bertemu secara langsung, terbuka peluang untuk terjadinya kecurangan atau kekeliruan dalam praktik transaksi tersebut. Bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen jika produsen terlibat dalam kecurangan atau kekeliruan dalam transaksi e-commerce?
-
Keselamatan Konsumen dalam Menggunakan Transportasi Umum Darat
Secara umum, transportasi memiliki peran yang signifikan dalam pembangunan ekonomi. Hal ini mengindikasikan bahwa transportasi dapat menjadi alat untuk meningkatkan pendapatan nasional, mengembangkan industri nasional, serta menciptakan dan menjaga tingkat lapangan kerja bagi masyarakat. Dalam konteks transportasi umum darat, meskipun terdapat regulasi yang menjamin keselamatan konsumen dalam transportasi darat, namun masih terjadi pelanggaran atau penyelewengan yang merugikan konsumen. Contohnya, penyedia layanan transportasi yang kerap tidak memenuhi standar pelayanan yang layak terhadap penggunaan alat transportasi atau kru dengan sengaja menaikkan penumpang yang melebihi kapasitas tempat duduk. Bagaimana pelindungan hukum bagi konsumen yang mengalami kerugian akibat kelalaian penyedia jasa transportasi?
-
Pelindungan Konsumen Terhadap Kejahatan Siber
Salah satu tantangan yang dihadapi oleh konsumen di dunia maya adalah kejahatan siber (cyber crime), contohnya terdapat berita palsu yang menyesatkan dan merugikan konsumen dan dampaknya dapat memberikan kerugian baik secara materi maupun nonmateri kepada konsumen. Terkait dengan berita palsu yang merugikan konsumen di dunia maya, apakah tindakan tersebut termasuk kedalam kejahatan siber dan bagaimana bentuk pelindungan hukum bagi konsumen terhadap berita palsu yang menyesatkan dan merugikan di dunia maya?