Penjawab : Dr. Andi Widiatno Hummerson, S.H., S.Kom., M.H., C.TA., C.Med. dan Olivia P.H., S.H., M.H.
(Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Trisakti)
Data pribadi merupakan suatu data yang dimiliki oleh orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau non-elektronik, hal ini sesuai dengan Pasal 1 angka 1 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi ("UU PDP"). Data pribadi ini terbagi atas dua jenis utama, yang digolongkan berdasarkan sifatnya, yaitu umum (nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status, perkawinan) dan spesifik (data kesehatan, biometric, genetika, catatan kejahatan,keuangan, nomor handphone dll.) menurut Pasal 4 UU PDP.
Subjek data pribadi merupakan orang perseorangan yang melekat padanya data pribadi, berhak untuk mendapatkan informasi tentang kejelasan identitas, dasasr kepentingan hukum yang bertujuan untuk permintaan dan pengunan data pribadi, serta akuntabilitas pihak yang meminta data pribadi. (Pasal 1 angka 6 jo. Pasal 5 UU PDP) Ini berarti bahwa data pribadi yang digunakan oleh pihak lain wajib diketahui tujuan dan penggunaannya oleh pemilik data pribadi serta mendapatkan persetujuan sah untuk memproses data pribadi. (Pasal 20 UU PDP)
Perusahaan ojol dapat disebut sebagai pengendali data pribadi. Sebab pengendali data pribadi adalah setiap orang (perseorangan atau koperasi), badan public, dan organisasi internasional yang bertindak secara sendiri atau bersama-sama dalam menentikan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan dta pribadi. (Pasal 1 angka 4,7,9 huruf a UU PDP)
Untuk mendapatkan persetujuan penggunaan data pribadi, pegendali data pribadi wajib menyampaikan (Pasal 21 ayat (1) UU PDP): legalitas pemrosesan data pribadi; tujuan pemrosesan data pribadi; jenis dan relevansi data pribadi yang akan diproses; jangka waktu retensi dokumen yang memuat data pribadi; rincian mengenai informasi yang dikumpulkan; jangka waktu pemrosesan data pribadi; dan hak subjek data pribadi.
Apabila customer merasa dirugikan dan terganggu, maka dapat melakukan beberapa langkah hukum yang akan dijabarkan sebagai berikut:
Melakukan block atau blokir nomor handphone driver
Customer dapat melakukan blokir nomor handphone driver yang dianggap meresahkan sehingga tidak menganggu customer.
Melakukan pendokumentasian bukti
Dapat mensave atau melakukan screenshoot terhadap bukti chat yang pernah dikirimkan oleh driver ojol yang nantinya dapat digunakan sebagai bukti dalam pelaporan kasus.
Melaporkan kejadian tersebut kepada perusahaan ojol
Hubungi layanan pelanggan atau pusat pengaduan dari perusahaan ojek online tersebut dan laporkan perilaku driver yang mengirimkan pesan pribadi. Dalam hal ini, peraturan perusahaan digunakan untuk menangani masalah seperti ini. umumnya sanksi yang diberikan dapat berbentuk sanksi administratif.
Mengajukan pengaduan kepada BPSK
Customer dapat mengajukan pengaduan ke BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) dikarenakan UU Perlindungan Konsumen memberikan hak kepada konsumen untuk mendapatkan perlindungan dari praktik bisnis yang tidak adil atau merugikan. Salah satu hak yang dilindungi adalah hak untuk tidak diganggu secara tidak wajar. (Pasal 4 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen) Sanksi yang dapat diberikan umumnya sanksi administratif yang jenisnya dapat berupa peringatan tertulis; penghentian sementara semua kegiatan pemrosesan data pribadi; penghapusan atau pemusnahan data pribadi dan/atau denda administrative (maksimal 2% dari pendapatan tahunan). (Pasal 57 UU PDP)
Melaporkan driver kepada kepolisian
Melaporkan driver ke polisi dengan dasar Pasal 65 ayat (1) dan (3) UU Perlindungan Data Pribadi yang berbunyi: “(1) Setiap Orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi;
(3) Setiap Orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya.”*
Orang yang melanggar ketentuan ini dapat diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.5 miliar.
Mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri
Subjek data pribadi dalam hal ini customer berhak untuk menggugat dan menerima ganti kerugian atas pelanggaran pemrosesan data pribadi sesuai dengan ketentua peraturan perundang-undangan. Apabila mengalami kerugian atau menimbulkan kerugian maka dapat diajukan ke pengadilan negeri berupa Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Sumber :
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Pertama atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi