Langkah Efektif Untuk Melakukan Transaksi Online Di luar Marketplace
-
Apa saja langkah efektif yang dapat diambil oleh konsumen ketika melakukan transaksi online di luar marketplace untuk memastikan hak-haknya tetap terlindungi?
-
Penjawab: Yolanda Simbolon, S.H.,M.H.
(Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta)Saat ini marketplace merupakan platform yang paling sering digunakan konsumen untuk melakukan pembelian barang. Marketplace berfungsi sebagai perantara untuk memfasilitasi transaksi jual-beli secara online. Oleh karena itu, pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi jual-beli secara online yaitu meliputi penjual, pembeli dan marketplace sebagai intermediary platform.
Transaksi melalui marketplace terbilang lebih aman karena di bawah pengawasan Kementerian Perdagangan secara langsung. Para pedagang yang menjual barang melalui marketplace tunduk pada PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Berbeda halnya dengan transaksi jual-beli secara online yang dilakukan di luar Marketplace. Konsumen perlu mengupayakan secara mandiri agar transaksi yang dilakukan adalah transaksi yang aman.
Upaya Terhindar dari Penipuan Online
Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah membuat platform yang membantu konsumen terhindar dari penipuan online. Melalui laman https://cekrekening.id/, Konsumen dapat terlebih dahulu melakukan pengecekan rekening dan nomor hp pelaku usaha sebelum melakukan transaksi, dengan cara sebagai berikut.- Pengecekan Rekening Pelaku Usaha
• Kunjungi laman https://cekrekening.id/
• Klik icon CEKREKENING.ID
• Pilih Cek Sekarang
• Masukan Nomor Rekening atau E-Wallet Pelaku Usaha
• Apabila muncul hasil Rekening atau E-Wallet mencurigakan, maka pilih Laporkan Rekening tersebut melalui menu yang tersedia. - Pengecekan Nomor Seluler Pelaku Usaha
• Kunjungi laman https://cekrekening.id/
• Klik icon ADUANNOMOR.ID
• Pilih Cek Nomor Seluler
• Masukan nomor seluler pelaku usaha
• Apabila muncul nomor seluler mencurigakan, maka Laporkan Nomor Seluler tersebut melalui menu yang tersedia.
Dasar Hukum Perlindungan Konsumen
Pada Pasal 9 Undang-Undang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”), diatur bahwa “pelaku usaha dilarang untuk menawarkan suatu barang secara tidak benar dan/atau seolah-olah barang tersebut tersedia atau dalam keadaan baik”. Bagi pelaku tindak pidana yang melanggar ketentuan tersebut maka dapat diancam pidana penjara maksimum lima tahun atau pidana denda maksimum dua miliar rupiah.
Selain merujuk pada UU Perlindungan Konsumen, penipuan online juga dapat merujuk pada Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pada Pasal 28 ayat (1) UU ITE diatur bahwa “Setiap Orang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik”. Adapun delik pidana yang dimaksud Pasal 28 ayat (1) UU ITE ini berkaitan dengan perdagangan melalui sistem elektronik. Bagi pelaku tindak pidana dapat dikenakan pidana penjara maksimum enam tahun dan/atau denda maksimum satu miliar rupiah.
Demikian penjelasan dari kami atas pertanyaan Saudara, semoga dapat bermanfaat.Referensi
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 - Pengecekan Rekening Pelaku Usaha
Share this post