Penjawab: Syauqi Libriawan, S.H.
(Lembaga Bantuan Hukum Solo Raya Justice)

Dalam mempromosikan barang/jasa yang diperdagangkan, produsen wajib memuat hal-hal yang sesuai dengan kondisi barang/jasa yang diperdagangkan. Hal ini juga diatur di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal 8 huruf (d) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen mengatur bahwa Produsen dilarang memperdagangkan barang/jasa yang tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang/jasa tersebut.
Jika Produsen terbukti melakukan promosi barang/jasa yang tidak sesuai dengan kondisi barang/jasa tersebut, maka dapat dijatuhi sanksi pidana. Sebagaimana di dalam Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 diatur bahwa :
"Pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 8, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)"

Maka berdasarkan peraturan tersebut, Produsen wajib mempromosikan barang/jasa sesuai dengan kondisi barang/jasa yang diperdagangkan, tanpa melebih-lebihkan atau bahkan membuat pernyataan yang tidak sesuai dengan kondisi barang/jasa yang diperdagangkan.

Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen