Forum

  • Top Poster
  • Website Utama

Looks like your connection to Forum was lost, please wait while we try to reconnect.

  1. Beranda
  2. Kategori
  3. Hak dan Kewajiban Konsumen dan Pelaku Usaha
  4. Pertanggungjawaban Pelaku Usaha

Pertanggungjawaban Pelaku Usaha

Hak dan Kewajiban Konsumen dan Pelaku Usaha
2
2
268 views
Memuat Lebih Banyak Posting
  • Terlama ke Terbaru
  • Terbaru ke Terlama
  • Vote Terbanyak
Balas
  • Balas sebagai topik
Masuk untuk membalas
Topik ini telah dihapus. Hanya pengguna dengan hak manajemen topik yang dapat melihatnya.
  • V
    veronika ananda. Terakhir diubah oleh,

    Seberapa besar tanggung jawab yang bisa ditanggung oleh perusahaan terhadap tindakan promosi yang mencakup unsur ketidakjujuran dan cenderung hiperbola, yang menyebabkan perbedaan antara iklan dan kualitas produk yang sebenarnya, dan mengakibatkan kerugian bagi konsumen?

    1 Balasan Balasan terakhir Balas Kutip 0
    • L
      LBH Soratice Terakhir diubah oleh,

      Penjawab: Syauqi Libriawan, S.H.
      (Lembaga Bantuan Hukum Solo Raya Justice)

      Dalam mempromosikan barang/jasa yang diperdagangkan, produsen wajib memuat hal-hal yang sesuai dengan kondisi barang/jasa yang diperdagangkan. Hal ini juga diatur di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
      Pasal 8 huruf (d) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen mengatur bahwa Produsen dilarang memperdagangkan barang/jasa yang tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang/jasa tersebut.
      Jika Produsen terbukti melakukan promosi barang/jasa yang tidak sesuai dengan kondisi barang/jasa tersebut, maka dapat dijatuhi sanksi pidana. Sebagaimana di dalam Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 diatur bahwa :
      "Pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 8, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)"

      Maka berdasarkan peraturan tersebut, Produsen wajib mempromosikan barang/jasa sesuai dengan kondisi barang/jasa yang diperdagangkan, tanpa melebih-lebihkan atau bahkan membuat pernyataan yang tidak sesuai dengan kondisi barang/jasa yang diperdagangkan.

      Dasar Hukum:
      Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

      1 Balasan Balasan terakhir Balas Kutip 0
      • Sebelumnya
      • Selanjutnya
      • 1 / 1
      • Postingan pertama
        Postingan terakhir

      Share this post

      Konsumen Cerdas Forum diskusi daring tentang hukum dan perlindungan konsumen. Ceritakan pengalaman Anda sebagai konsumen atau temukan solusi dari pengguna lainnya dengan bergabung di Forum Konsumen Cerdas.
      [email protected]
      • Pedoman Perilaku Bisnis
      • Klinik Hukum
      • Berita
      • Infografik & Video
      • Pusat Data
      • Analisis
      • Kegiatan
      • Direktori
      GIZ
      Hukum online
      Copyright 2021. All Rights Reserved
      Tentang Kami | Syarat & Ketentuan | Kebijakan Privasi