Pertanggungjawaban Pelaku Usaha
-
Seberapa besar tanggung jawab yang bisa ditanggung oleh perusahaan terhadap tindakan promosi yang mencakup unsur ketidakjujuran dan cenderung hiperbola, yang menyebabkan perbedaan antara iklan dan kualitas produk yang sebenarnya, dan mengakibatkan kerugian bagi konsumen?
-
Penjawab: Syauqi Libriawan, S.H.
(Lembaga Bantuan Hukum Solo Raya Justice)Dalam mempromosikan barang/jasa yang diperdagangkan, produsen wajib memuat hal-hal yang sesuai dengan kondisi barang/jasa yang diperdagangkan. Hal ini juga diatur di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal 8 huruf (d) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen mengatur bahwa Produsen dilarang memperdagangkan barang/jasa yang tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang/jasa tersebut.
Jika Produsen terbukti melakukan promosi barang/jasa yang tidak sesuai dengan kondisi barang/jasa tersebut, maka dapat dijatuhi sanksi pidana. Sebagaimana di dalam Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 diatur bahwa :
"Pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 8, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)"Maka berdasarkan peraturan tersebut, Produsen wajib mempromosikan barang/jasa sesuai dengan kondisi barang/jasa yang diperdagangkan, tanpa melebih-lebihkan atau bahkan membuat pernyataan yang tidak sesuai dengan kondisi barang/jasa yang diperdagangkan.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Share this post