Penjawab: Syauqi Libriawan, S.H.
(Lembaga Bantuan Hukum Solo Raya Justice)
Pada dasarnya, konsumen dapat mengajukan aduan tentang keluhan yang merugikan konsumen langsung kepada pelaku usaha atau dapat melaporkan hal-hal yang menjadi keluhan tersebut kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Hal ini telah diatur di dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal 52 huruf (e) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:
Tugas dan wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen meliputi menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis, dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen"
Akan tetapi, mengingat bahwa dalam hal ini konsumen membeli produk dari penjual yang merupakan penerima waralaba, maka terdapat perlakuan khusus untuk hal tersebut.
Waralaba diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba. Di dalam bisnis waralaba, terdapat perjanjian waralaba yang isi perjanjian tersebut diatur di dalam Pasal 5 huruf (e) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba yang mengatur bahwa:
Perjanjian Waralaba memuat klausul paling sedikit mengenai bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan, dan pemasaran yang diberikan Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba"
Selain itu, pemberi waralaba juga wajib memberikan pembinaan kepada penerima waralaba, sebagaimana diatur di dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba, yang mengatur bahwa:
"Pemberi Waralaba wajib memberikan pembinaan dalam bentuk pelatihan, bimbingan operasional manajemen, pemasaran, penelitian, dan pengembangan kepada Penerima Waralaba secara berkesinambungan."
Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi oleh pemberi waralaba, maka pemberi waralaba tersebut dapat dikenai sanksi oleh Menteri Perdagangan, Gubernur, atau Bupati/Walikota. Sebagaimana diatur di dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba, yang mengatur bahwa:
"1. Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya masing-masing dapat mengenakan sanksi administratif bagi Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 10, dan/atau Pasal 11;
2. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda; dan/atau
c. pencabutan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba."
Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut, ketika ditemukan adanya bahan berbahaya yang digunakan oleh pemberi waralaba yang tidak diketahui oleh penerima waralaba namun diketahui oleh konsumen, maka konsumen dapat mengajukan aduan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, dengan mengatas namakan pemberi waralaba sebagai pelaku usaha. Dengan kata lain, yang menjadi subjek di dalam aduan tersebut, dengan tembusan aduan tersebut kepada Kementerian Perdagangan.
Jika ada tanggapan atas jawaban kami, silakan disampaikan melalui sosial media kami di instagram @lbhsolo_soratice atau melalui e-mail kami di [email protected]
Sekian dan terima kasih.
Penjawab: Syauqi Libriawan, S.H. (LBH Solo Raya Justice)
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba.