Forum

  • Top Poster
  • Website Utama

Looks like your connection to Forum was lost, please wait while we try to reconnect.

  1. Beranda
  2. Kategori
  3. Penyelesaian Sengketa
  4. Pengajuan Ganti Rugi Pelaku Usaha Franchise

Pengajuan Ganti Rugi Pelaku Usaha Franchise

Penyelesaian Sengketa
2
2
267 views
Memuat Lebih Banyak Posting
  • Terlama ke Terbaru
  • Terbaru ke Terlama
  • Vote Terbanyak
Balas
  • Balas sebagai topik
Masuk untuk membalas
Topik ini telah dihapus. Hanya pengguna dengan hak manajemen topik yang dapat melihatnya.
  • A
    Anis Banowati Terakhir diubah oleh, husna

    Apabila kita membeli makanan atau minuman yang ternyata berbahaya dari pelaku usaha yang bisnisnya berasal dari franchise dan penjual tersebut tidak banyak tahu mengenai bahan dasar pembuatan makanan atau minumannya. Kemanakah para konsumen dapat mengajukan ganti rugi?

    1 Balasan Balasan terakhir Balas Kutip 0
    • Moved from Lainnya by  H husna 
    • L
      LBH Soratice Terakhir diubah oleh,

      Penjawab: Syauqi Libriawan, S.H.
      (Lembaga Bantuan Hukum Solo Raya Justice)

      Pada dasarnya, konsumen dapat mengajukan aduan tentang keluhan yang merugikan konsumen langsung kepada pelaku usaha atau dapat melaporkan hal-hal yang menjadi keluhan tersebut kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Hal ini telah diatur di dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

      Pasal 52 huruf (e) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:

      Tugas dan wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen meliputi menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis, dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen"

      Akan tetapi, mengingat bahwa dalam hal ini konsumen membeli produk dari penjual yang merupakan penerima waralaba, maka terdapat perlakuan khusus untuk hal tersebut.

      Waralaba diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba. Di dalam bisnis waralaba, terdapat perjanjian waralaba yang isi perjanjian tersebut diatur di dalam Pasal 5 huruf (e) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba yang mengatur bahwa:

      Perjanjian Waralaba memuat klausul paling sedikit mengenai bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan, dan pemasaran yang diberikan Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba"

      Selain itu, pemberi waralaba juga wajib memberikan pembinaan kepada penerima waralaba, sebagaimana diatur di dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba, yang mengatur bahwa:

      "Pemberi Waralaba wajib memberikan pembinaan dalam bentuk pelatihan, bimbingan operasional manajemen, pemasaran, penelitian, dan pengembangan kepada Penerima Waralaba secara berkesinambungan."

      Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi oleh pemberi waralaba, maka pemberi waralaba tersebut dapat dikenai sanksi oleh Menteri Perdagangan, Gubernur, atau Bupati/Walikota. Sebagaimana diatur di dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba, yang mengatur bahwa:

      "1. Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya masing-masing dapat mengenakan sanksi administratif bagi Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 10, dan/atau Pasal 11;
      2. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
      a. peringatan tertulis;
      b. denda; dan/atau
      c. pencabutan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba."

      Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut, ketika ditemukan adanya bahan berbahaya yang digunakan oleh pemberi waralaba yang tidak diketahui oleh penerima waralaba namun diketahui oleh konsumen, maka konsumen dapat mengajukan aduan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, dengan mengatas namakan pemberi waralaba sebagai pelaku usaha. Dengan kata lain, yang menjadi subjek di dalam aduan tersebut, dengan tembusan aduan tersebut kepada Kementerian Perdagangan.

      Jika ada tanggapan atas jawaban kami, silakan disampaikan melalui sosial media kami di instagram @lbhsolo_soratice atau melalui e-mail kami di [email protected]

      Sekian dan terima kasih.

      Penjawab: Syauqi Libriawan, S.H. (LBH Solo Raya Justice)

      Dasar Hukum:

      • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
      • Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba.
      1 Balasan Balasan terakhir Balas Kutip 0
      • Sebelumnya
      • Selanjutnya
      • 1 / 1
      • Postingan pertama
        Postingan terakhir

      Share this post

      Konsumen Cerdas Forum diskusi daring tentang hukum dan perlindungan konsumen. Ceritakan pengalaman Anda sebagai konsumen atau temukan solusi dari pengguna lainnya dengan bergabung di Forum Konsumen Cerdas.
      [email protected]
      • Pedoman Perilaku Bisnis
      • Klinik Hukum
      • Berita
      • Infografik & Video
      • Pusat Data
      • Analisis
      • Kegiatan
      • Direktori
      GIZ
      Hukum online
      Copyright 2021. All Rights Reserved
      Tentang Kami | Syarat & Ketentuan | Kebijakan Privasi