Forum

  • Top Poster
  • Website Utama

Looks like your connection to Forum was lost, please wait while we try to reconnect.

  1. Beranda
  2. Kategori
  3. Keselamatan Penumpang dalam Perjalanan Transportasi Umum
  4. Pertanggungjawaban dari Pelaku Usaha yang Memiliki Armada Tidak Sesuai dengan Standar Keamanan

Pertanggungjawaban dari Pelaku Usaha yang Memiliki Armada Tidak Sesuai dengan Standar Keamanan

Keselamatan Penumpang dalam Perjalanan Transportasi Umum
2
2
64 views
Memuat Lebih Banyak Posting
  • Terlama ke Terbaru
  • Terbaru ke Terlama
  • Vote Terbanyak
Balas
  • Balas sebagai topik
Masuk untuk membalas
Topik ini telah dihapus. Hanya pengguna dengan hak manajemen topik yang dapat melihatnya.
  • J
    joanne.natasha Terakhir diubah oleh,

    Belum lama ini, terjadi sebuah kasus kecelakaan bus yang membawa rombongan murid-murid sekolah untuk Study Tour, yang menyebabkan banyak korban jiwa. Setelah di usut, kecelakaan tersebut terjadi akibat bus tersebut tidak sesuai dengan standar keamanan dan keselamatan yang seharusnya, hingga akhirnya menyebabkan rem bus blong. Apakah penumpang sebagai konsumen yang dirugikan dapat memintakan pertanggungjawaban kepada pelaku usaha travel dari bus yang ditumpangi?

    L 1 Balasan Balasan terakhir Balas Kutip 0
    • L
      LKBH FH UPH @joanne.natasha Terakhir diubah oleh,

      Penjawab: Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan

      **Dasar hukum yang berlaku terkait keselamatan berlalu linta dan perlindungan konsumen yakni:

      1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)
      2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen)**

      Pelaku usaha travel memiliki tanggung jawab untuk menyediakan layanan transportasi yang aman, sesuai dengan prosedur keselamatan. Konsumen dalam hal ini penumpang memiliki hubungan hukum dengan pelaku usaha pada saat penumpang telah membeli tiket. Apabila konsumen atau penumpang mengalami kecelakaan, maka pelaku usaha travel memiliki tanggung jawab untuk menanggung biaya pengobatan hingga penumpang pulih.

      Adapun kewajiban pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen:
      a. beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
      b. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
      c. memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
      d. menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
      e. memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
      f. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
      g. memberi kmpensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian

      dan berdasarkan Pasal 192 ayat (1) UU LLAJ “Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang yang meninggal dunia atau luka akibat penyelenggaraan angkutan, kecuali disebabkan oleh suatu kejadian yang tidak dapat dicegah atau dihindari atau karena kesalahan Penumpang”. Pasal 192 ayat (2) UU LLAJ “Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan kerugian yang nyata-nyata dialami atau bagian biaya pelayanan”.

      1 Balasan Balasan terakhir Balas Kutip 0
      • Sebelumnya
      • Selanjutnya
      • 1 / 1
      • Postingan pertama
        Postingan terakhir

      Share this post

      Konsumen Cerdas Forum diskusi daring tentang hukum dan perlindungan konsumen. Ceritakan pengalaman Anda sebagai konsumen atau temukan solusi dari pengguna lainnya dengan bergabung di Forum Konsumen Cerdas.
      [email protected]
      • Pedoman Perilaku Bisnis
      • Klinik Hukum
      • Berita
      • Infografik & Video
      • Pusat Data
      • Analisis
      • Kegiatan
      • Direktori
      GIZ
      Hukum online
      Copyright 2021. All Rights Reserved
      Tentang Kami | Syarat & Ketentuan | Kebijakan Privasi