Penjawab: Moh. Soleh, S.H.,M.H
(Lembaga Bantuan Hukum Surabaya)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) lembaga yang memiliki peran dalam Perlindungan Konsumen yaitu sebagai berikut :
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)
Dalam Pasal 33 UUPK Jo. Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 tahun 2009 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional disebutkan bahwa Badan Perlindungan Konsumen Nasional mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia. Untuk menjalankan fungsi sebgaimana dimaksud dalam Pasal 33 Badan Perlindungan Konsumen Nasional mempunyai tugas:
a. memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijaksanaan di bidang perlindungan konsumen;
b. melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen.
c. melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen;
d. mendorong berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat.
e. menyebarluaskan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen;
f. menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, atau pelaku usaha;
g. melakukan survei yang menyangkut kebutuhan konsumen.
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM)
LPKSM yang memenuhi syarat dan diakui oleh pemerintah juga memiliki peran dalam perilndungan konsumen.adapun tugas dan wewenang LPKSM sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (3) Jo. PP nomor 59 tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat adalah Sebagai berikut :
a. menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
b. memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya;
c. bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen;
d. membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen;
e. melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)
BPSK memiliki tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 52 UU Nomor 8 tahun 1999 Jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 350/mpp/kep/12/2001 Tentang Pelaksanaan tugas dan wewenang Badan penyelesaian sengketa konsumen yaitu sebagai berikut :
a. melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi;
b. memberikan konsultasi perlindungan konsumen;
c. melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku;
d. melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam Undang-undang ini;
e. menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis, dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
f. melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa perlindungan konsumen;
g. memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
h. memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli dan/atau setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap Undang-undang ini;
i. meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud pada huruf g dan huruf h, yang tidak bersedia memenuhi panggilan badan penyelesaian sengketa konsumen;
j. mendapatkan, meneliti dan/atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan/atau pemeriksaan;
k. memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak konsumen;
l. memberitahukan putusan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
m. menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.
Lembaga-lembaga diatas merupakan lembaga yang memili tugas dan wewenang dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen. Sehingga atas permasalahan yang anda sebutkan, anda dapat mengadukan ke 3 lembaga tersebut agar segera ditindak lanjuti.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2009 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
Peraturan Pemerintah nomor 59 tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 350/mpp/kep/12/2001 Tentang Pelaksanaan tugas dan wewenang Badan penyelesaian sengketa konsumen.