Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan.
Ketika seorang konsumen mengajukan keluhan atau komplain kepada produsen mengenai barang atau jasa yang dijual oleh produsen, maka wajib bagi produsen untuk menanggapi keluhan atauu komplain dari konsumen tersebut. Hal ini telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 7 huruf f yang mengatur bahwa "kewajiban pelaku usaha adalah memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan", serta dalam pasal yang sama pada huruf g mengatur bahwa "memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian".
Karena produsen wajib untuk memberikan kompensasi/ganti rugi/penggantian terhadap barang atau jasa yang menjadi keluhan atau komplain dari konsumen, maka hal ini tidak dapat diabaikan oleh produsen. Dalam hal ini, bagaimana konsumen menilai bahwa produsen telah memberikan kompensasi/ganti rugi/penggantian tersebut?
Produsen dianggap telah memberikan kompensasi/ganti rugi/penggantian terhadap barang atau jasa yang dikeluhkan oleh konsumen ketika produsen memberikan kompensasi/ganti rugi/penggantian tersebut yang senilai dengan barang atau jasa yang dibeli oleh konsumen tersebut. Hal ini tentu hanya menyangkut kerugian materiil saja. Hal ini telah diatur di dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur bahwa "ganti rugi dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku". Pemberian ganti rugi tersebut dapat diberikan dari produsen dalam tenggang waktu 7 (tujuh hari) setelah tanggal transaksi (Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen).
Demikian jawaban dari kami. Apabila ada pertanyaan lain, silakan disampaikan kepada kami melalui e-mail [email protected]
Terima kasih
Penyusun:
Syauqi Libriawan, S.H. (LBH Solo Raya Justice)
Sumber:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen