Penjawab: Syauqi Libriawan, S.H.
(Lembaga Bantuan Hukum Solo Raya Justice)
Pemerintah dalam melaksanakan perannya untuk menyelesaikan sengketa perlindungan konsumen, telah diatur di dalam Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam peraturan tersebut, diatur sebagai berikut:
"Pemerintah membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kota) untuk penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan."
Kemudian, tugas dan wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen tersebut adalah sebagai berikut:
a. Melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen melalui mediasi, arbitrase, atau konsiliasi;
b. Memberikan konsultasi perlindungan konsumen;
c. Melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku (klausula baku adalah setiap aturan atau ketentuan yang telah ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang ditulis dalam dokumen atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen. Contoh: Barang yang dibeli namun rusak tidak dapat dikembalikan);
d. Melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (penyidik yang dimaksud adalah Penyidik Kepolisian Republik Indonesia);
e. Menerima pengaduan, baik tertulis maupun tidak tertulis, dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
f. Melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa perlindungan konsumen;
g. Memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
h. Memanggil dan menghadirkan saksi, ahli, dan/atau setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen;
i. Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, ahli, atau setiap orang yang diperlukan dalam proses penyelesaian sengketa konsumen, yang tidak bersedia memenuhi panggilan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen;
j. Mendapatkan, meneliti, dan/atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan/atau pemeriksaan;
k. Memutuskan dan menetapkan ada atau tidaknya kerugian di pihak konsumen;
l. Memberitahukan putusan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
m. Menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dengan adanya peran Pemerintah dalam menangani penyelesaian sengketa perlindungan konsumen, diharapkan masyarakat mampu menyelesaikan sengketa dengan jalur yang ada. Selain itu, peran Pemerintah juga ada dalam penyelesaian sengketa perlindungan konsumen melalui jalur hukum atau penyelesaian di pengadilan. Dengan kata lain, Pemerintah tetap berperan dalam penyelesaian sengketa perlindungan konsumen, walaupun melalui lembaga negara, yang dalam hal ini adalah Mahkamah Agung dan/atau badan peradilan di bawah wewenang Mahkamah Agung.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.