Badan Perlindungan Konsumen Nasional
-
Apakah bentuk tindak lanjut yang diberikan oleh Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) apabila terdapat konsumen yang melaporkan suatu kasus kepada BPKN? Apakah BPKN dapat membantu menyelesaikan kasus yang terjadi antara konsumen dan pelaku usaha?
-
Penjawab: Syauqi Libriawan, S.H.
(Lembaga Bantuan Hukum Solo Raya Justice)Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) merupakan badan yang dibentuk oleh Pemerintah Indonesia dalam rangka mengembangkan upaya perlindungan konsumen di Indonesia (Pasal 31 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen). BPKN lebih lanjut diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2001, yang selanjutnya diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
Di dalam Peraturan Pemerintah tersebut, fungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan Perlindungan Konsumen di Indonesia (Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2019). Lebih lanjut, tugas dari BPKN adalah sebagai berikut:
a. memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijaksanaan di bidang Perlindungan Konsumen;
b. melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Perlindungan Konsumen;
c. melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan Konsumen;
d. mendorong berkembangnya LPKSM;
e. menyebarluaskan informasi melalui media mengenai Perlindungan Konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada Konsumen;
f. menerima pengaduan tentang Perlindungan Konsumen dari masyarakat, LPKSM, atau Pelaku Usaha; dan
g. melakukan survei yang menyangkut kebutuhan Konsumen.Jika dilihat dari fungsi dibentuknya BPKN yang diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2019 tersebut, BPKN dibentuk hanya untuk memberikan usulan dan pertimbangan-pertimbangan kepada Pemerintah dalam hal pengembangan perlindungan konsumen di Indonesia. Sehingga, menurut kami, pengaduan yang diterima oleh BPKN menjadi bahan pertimbangan untuk dilakukan pengembangan-pengembangan yang selanjutnya akan diteruskan kepada Pemerintah.
Sedangkan, kewenangan untuk menyelesaikan sengketa antara Konsumen dan Pengusaha terdapat pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Kesimpulannya, Badan Perlindungan Konsumen Nasional tidak berwenang menyelesaikan sengketa antara Konsumen dan Pengusaha. Kewenangan penyelesaian sengketa antara Konsumen dan Pengusaha ada pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen;
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
Share this post