Penyelesaian Sengketa Pada Pembelian Produk di E-commerce
-
Pada tanggal 1 Agustus 2024, Andi melakukan pembelian sebuah laptop melalui akun media sosial Instagram yang mengiklankan produk tersebut dengan harga diskon besar. Setelah melakukan komunikasi dengan penjual, Andi mentransfer pembayaran sebesar Rp5.000.000 ke rekening yang diberikan penjual. Penjual menjanjikan pengiriman dalam waktu 3 hari. Namun, setelah 7 hari berlalu, barang yang diterima Andi ternyata berbeda jauh dari deskripsi yang diiklankan, dengan spesifikasi dan kondisi yang jauh di bawah standar. Andi telah mencoba menghubungi penjual berkali-kali melalui pesan langsung dan nomor telepon yang diberikan, namun tidak mendapat tanggapan. Andi kemudian melaporkan kasus ini ke pihak berwajib, namun belum ada perkembangan. Pertanyaan Andi untuk konsultasi kepada lembaga perlindungan konsumen adalah:
"Bagaimana langkah-langkah yang harus saya ambil untuk mendapatkan pengembalian dana penuh atau penggantian barang sesuai deskripsi, mengingat saya memiliki bukti pembayaran, komunikasi dengan penjual, dan laporan kepada pihak berwajib yang belum ada tindak lanjutnya?"
-
-
Penjawab: Syauqi Libriawan, S.H.
(Lembaga Bantuan Hukum Solo Raya Justice)Terkait ganti rugi yang dapat dimintakan kepada pelaku usaha atau penjual, pada dasarnya telah diatur di dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:
1. Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan;
2. Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi;
4. Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan;
5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.Namun, ketika pelaku usaha atau penjual tidak menanggapi keluhan dari konsumen, maka konsumen dapat mengajukan Gugatan ke pengadilan, dengan meminta ganti rugi kepada pelaku usaha atau penjual. Gugatan yang diajukan dapat berupa Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, dengan dasar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang mengatur bahwa:
”Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”
Selain itu, dapat juga dicantumkan di dalam Gugatan tersebut Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Yang tidak kalah pentingnya, perlu diketahui identitas lengkap pelaku usaha atau penjual, mengingat bahwa konsumen dalam hal ini membeli produk secara daring melalui aplikasi instagram.
Jika ada tanggapan mengenai jawaban kami, silakan hubungi kami melalui instagram kami di @lbhsolo_soratice atau melalui e-mail kami di [email protected].
Sekian dan terima kasih.
Penjawab: Syauqi Libriawan, S.H. (LBH Solo Raya Justice)
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Share this post