Penjawab: Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan
**Dasar hukum yang berlaku terkait keselamatan berlalu linta dan perlindungan konsumen yakni:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen)**Pelaku usaha travel memiliki tanggung jawab untuk menyediakan layanan transportasi yang aman, sesuai dengan prosedur keselamatan. Konsumen dalam hal ini penumpang memiliki hubungan hukum dengan pelaku usaha pada saat penumpang telah membeli tiket. Apabila konsumen atau penumpang mengalami kecelakaan, maka pelaku usaha travel memiliki tanggung jawab untuk menanggung biaya pengobatan hingga penumpang pulih.
Adapun kewajiban pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen:
a. beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
b. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
c. memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
d. menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
e. memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
f. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
g. memberi kmpensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian
dan berdasarkan Pasal 192 ayat (1) UU LLAJ “Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang yang meninggal dunia atau luka akibat penyelenggaraan angkutan, kecuali disebabkan oleh suatu kejadian yang tidak dapat dicegah atau dihindari atau karena kesalahan Penumpang”. Pasal 192 ayat (2) UU LLAJ “Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan kerugian yang nyata-nyata dialami atau bagian biaya pelayanan”.