Forum

  • Top Poster
  • Website Utama

Looks like your connection to Forum was lost, please wait while we try to reconnect.

  1. Beranda
  2. Kategori
  3. Penyelesaian Sengketa
  4. Tantangan dalam penyelesaian sengketa melalui BPSK

Tantangan dalam penyelesaian sengketa melalui BPSK

Penyelesaian Sengketa
tatangan penyelesaian sengketa bpsk
9
10
1152 views
Memuat Lebih Banyak Posting
  • Terlama ke Terbaru
  • Terbaru ke Terlama
  • Vote Terbanyak
Balas
  • Balas sebagai topik
Masuk untuk membalas
Topik ini telah dihapus. Hanya pengguna dengan hak manajemen topik yang dapat melihatnya.
  • Hukumonline
    Hukumonline Terakhir diubah oleh, Hukumonline

    Salah satu peserta dari perwakilan BPSK harus menulis salah satu kasus yang menghadapi tantangan dalam penyelesaian sengketa di BPSK nya

    N A 2 Balasan Balasan terakhir Balas Kutip 0
    • M
      Mukharromhk Terakhir diubah oleh,

      Jangkauan BPSK semakin jauh bagi konsumen, karena berada pada tingkat provinsi bukan lagi pada kabupaten/kota

      1 Balasan Balasan terakhir Balas Kutip 0
      • H
        Herbet Sodugaon Terakhir diubah oleh,

        Tantangan dalam penyelesaian sengketa melalui BPSK adalah ketika Para pihak memilih Arbitrase yang memiliki kekuatan Putusan Final dan Banding, dan tidak dijalankan oleh salah satu Pihak yang kalah maka BPSK tidak bisa melakukan Fiat Eksekusi terhadap putusan yang tidak dijalankan;

        mohon Pencerahan dari Prof JOGUN dan PROF BERNADETE bagaimana menyikapi Putusan tersebut yang tidak dijalankan oleh salah satu Pihak yang Kalah ( losse ) Terima kasih

        1 Balasan Balasan terakhir Balas Kutip 0
        • M
          marwandy Terakhir diubah oleh,

          Menghindari beragamnya cara beracara dalam BPSK di seluruh Indonesia ada baiknya dibuat khusus tentang tata acara (seperti hukum acara) agar ada keseragaman dalam diri BPSK sendiri, karna selama setiap BPSK punya cara2 yg berbeda2 dalam acaranya

          1 Balasan Balasan terakhir Balas Kutip 0
          • A
            ALFIATI @Hukumonline Terakhir diubah oleh,

            @hukumonline tidak adanya pengaturan jika pelaku usaha selaku tergugat di BPSK tidak memenuhi panggilan meski telah dipanggil secara patut

            1 Balasan Balasan terakhir Balas Kutip 0
            • M
              M Aries Z A Terakhir diubah oleh,

              Re: Tantangan dalam penyelesaian sengketa melalui BPSK

              wilayah geografis di kabupaten sumbawa yg luas menjadi tantangan BPSK utk melakukan sosialisasi. juga menyulitkan konsumen di luar kota untuk datang ke kantor BPSK. sosialisasi penting untuk memberikan edukasi kepada konsumen yg sebagian besar belum paham terhadap hak-hak nya. keterbatasan fasilitas dan anggaran mengharuskan BPSK mengandalkan media sosial sebagai alat sosialisasi.
              sedangkan jarak antara kantor bpsk dgn konsumen luar kota menyulitkan konsumen melakukan pengaduan kepada BPSK.

              1 Balasan Balasan terakhir Balas Kutip 0
              • S
                Sony Adam Terakhir diubah oleh,

                Profesionalisme anggota dalam menyelesaikan sengketa pasti dipengaruhi oleh ilmu pengetahuan, keterampilan dan perilaku. Peningkatan kompetensi harus senantiasa dilakukan agar penyelesaian sengketa lebih baik.

                1 Balasan Balasan terakhir Balas Kutip 0
                • S
                  sugianto Terakhir diubah oleh,

                  Masih adanya kendala regulasi hukum acara sengketa konsumen yang mempersyaratkan adanya kesepakatan para pihak agar perkaranya diperiksa dan diadili oleh BPSK atau tat kala Pelaku usaha tidak hadir atau hadir tetapi keberatan untuk diperiksa oleh BPSK serta tatkala mediasi/arbitrase tidak mencapai titik temu maka BPSK tidak dapat menangani dan memeriksa perkara

                  1 Balasan Balasan terakhir Balas Kutip 0
                  • S
                    sugianto Terakhir diubah oleh,

                    Tantangan yang dihadapi dalam penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK adalah kendala yuridis hukum acara BPSK yang masih mempersyaratkan adanya kesepakatan para pihak untuk diperiksa/diadili melalui BPSK, tidak adanya Putusan Verstek, terbatasnya kewenangan BPSK serta pemilihan opsi penyelesaian secara tidak berjenjang.

                    Dalam satu perkara yang kami tangani kami tidak dapat berbuat apa-apa tatkala Pelaku Usaha tidak menghadiri panggilan sidang BPSK ataupun hadir namun tidak sepakat untuk diadili oleh BPSK ataupun tatkala Mediasi tidak tercapai maka tidak serta merta Majelis BPSK melakukan pemeriksaan Arbitrase dan perkara tidak dapat ditangani dan diperiksa lebih lanjut oleh BPSK.

                    Perlu adanya pembenahan dan perbaikan dalam hukum acara sengketa konsumen sehingga BPSK lebih berwibawa dalam melakukan penegakan hukum sengketa konsumen

                    1 Balasan Balasan terakhir Balas Kutip 0
                    • N
                      nanang nugraha @Hukumonline Terakhir diubah oleh,

                      @hukumonline Kompetensi dan keterampilan majelis BPSK masih belum maksimal terutama majelis yang pendidikannya non hukum, sedangkan yang berpendidikan hukum belum memiliki sertifikasi mediasi dan arbiter....

                      1 Balasan Balasan terakhir Balas Kutip 0
                      • Sebelumnya
                      • Selanjutnya
                      • 1 / 1
                      • Postingan pertama
                        Postingan terakhir

                      Share this post

                      Konsumen Cerdas Forum diskusi daring tentang hukum dan perlindungan konsumen. Ceritakan pengalaman Anda sebagai konsumen atau temukan solusi dari pengguna lainnya dengan bergabung di Forum Konsumen Cerdas.
                      [email protected]
                      • Pedoman Perilaku Bisnis
                      • Klinik Hukum
                      • Berita
                      • Infografik & Video
                      • Pusat Data
                      • Analisis
                      • Kegiatan
                      • Direktori
                      GIZ
                      Hukum online
                      Copyright 2021. All Rights Reserved
                      Tentang Kami | Syarat & Ketentuan | Kebijakan Privasi