Tantangan dalam penyelesaian sengketa melalui BPSK
-
Salah satu peserta dari perwakilan BPSK harus menulis salah satu kasus yang menghadapi tantangan dalam penyelesaian sengketa di BPSK nya
-
Jangkauan BPSK semakin jauh bagi konsumen, karena berada pada tingkat provinsi bukan lagi pada kabupaten/kota
-
Tantangan dalam penyelesaian sengketa melalui BPSK adalah ketika Para pihak memilih Arbitrase yang memiliki kekuatan Putusan Final dan Banding, dan tidak dijalankan oleh salah satu Pihak yang kalah maka BPSK tidak bisa melakukan Fiat Eksekusi terhadap putusan yang tidak dijalankan;
mohon Pencerahan dari Prof JOGUN dan PROF BERNADETE bagaimana menyikapi Putusan tersebut yang tidak dijalankan oleh salah satu Pihak yang Kalah ( losse ) Terima kasih
-
Menghindari beragamnya cara beracara dalam BPSK di seluruh Indonesia ada baiknya dibuat khusus tentang tata acara (seperti hukum acara) agar ada keseragaman dalam diri BPSK sendiri, karna selama setiap BPSK punya cara2 yg berbeda2 dalam acaranya
-
@hukumonline tidak adanya pengaturan jika pelaku usaha selaku tergugat di BPSK tidak memenuhi panggilan meski telah dipanggil secara patut
-
Re: Tantangan dalam penyelesaian sengketa melalui BPSK
wilayah geografis di kabupaten sumbawa yg luas menjadi tantangan BPSK utk melakukan sosialisasi. juga menyulitkan konsumen di luar kota untuk datang ke kantor BPSK. sosialisasi penting untuk memberikan edukasi kepada konsumen yg sebagian besar belum paham terhadap hak-hak nya. keterbatasan fasilitas dan anggaran mengharuskan BPSK mengandalkan media sosial sebagai alat sosialisasi.
sedangkan jarak antara kantor bpsk dgn konsumen luar kota menyulitkan konsumen melakukan pengaduan kepada BPSK. -
Profesionalisme anggota dalam menyelesaikan sengketa pasti dipengaruhi oleh ilmu pengetahuan, keterampilan dan perilaku. Peningkatan kompetensi harus senantiasa dilakukan agar penyelesaian sengketa lebih baik.
-
Masih adanya kendala regulasi hukum acara sengketa konsumen yang mempersyaratkan adanya kesepakatan para pihak agar perkaranya diperiksa dan diadili oleh BPSK atau tat kala Pelaku usaha tidak hadir atau hadir tetapi keberatan untuk diperiksa oleh BPSK serta tatkala mediasi/arbitrase tidak mencapai titik temu maka BPSK tidak dapat menangani dan memeriksa perkara
-
Tantangan yang dihadapi dalam penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK adalah kendala yuridis hukum acara BPSK yang masih mempersyaratkan adanya kesepakatan para pihak untuk diperiksa/diadili melalui BPSK, tidak adanya Putusan Verstek, terbatasnya kewenangan BPSK serta pemilihan opsi penyelesaian secara tidak berjenjang.
Dalam satu perkara yang kami tangani kami tidak dapat berbuat apa-apa tatkala Pelaku Usaha tidak menghadiri panggilan sidang BPSK ataupun hadir namun tidak sepakat untuk diadili oleh BPSK ataupun tatkala Mediasi tidak tercapai maka tidak serta merta Majelis BPSK melakukan pemeriksaan Arbitrase dan perkara tidak dapat ditangani dan diperiksa lebih lanjut oleh BPSK.
Perlu adanya pembenahan dan perbaikan dalam hukum acara sengketa konsumen sehingga BPSK lebih berwibawa dalam melakukan penegakan hukum sengketa konsumen
-
@hukumonline Kompetensi dan keterampilan majelis BPSK masih belum maksimal terutama majelis yang pendidikannya non hukum, sedangkan yang berpendidikan hukum belum memiliki sertifikasi mediasi dan arbiter....
Share this post