Tantangan dalam penyelesaian sengketa melalui BPSK adalah ketika Para pihak memilih Arbitrase yang memiliki kekuatan Putusan Final dan Banding, dan tidak dijalankan oleh salah satu Pihak yang kalah maka BPSK tidak bisa melakukan Fiat Eksekusi terhadap putusan yang tidak dijalankan;
mohon Pencerahan dari Prof JOGUN dan PROF BERNADETE bagaimana menyikapi Putusan tersebut yang tidak dijalankan oleh salah satu Pihak yang Kalah ( losse ) Terima kasih