Masih adanya kendala regulasi hukum acara sengketa konsumen yang mempersyaratkan adanya kesepakatan para pihak agar perkaranya diperiksa dan diadili oleh BPSK atau tat kala Pelaku usaha tidak hadir atau hadir tetapi keberatan untuk diperiksa oleh BPSK serta tatkala mediasi/arbitrase tidak mencapai titik temu maka BPSK tidak dapat menangani dan memeriksa perkara
Diskusi terbaru oleh sugianto
-
RE: Tantangan dalam penyelesaian sengketa melalui BPSK
-
RE: Tantangan dalam penyelesaian sengketa melalui BPSK
Tantangan yang dihadapi dalam penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK adalah kendala yuridis hukum acara BPSK yang masih mempersyaratkan adanya kesepakatan para pihak untuk diperiksa/diadili melalui BPSK, tidak adanya Putusan Verstek, terbatasnya kewenangan BPSK serta pemilihan opsi penyelesaian secara tidak berjenjang.
Dalam satu perkara yang kami tangani kami tidak dapat berbuat apa-apa tatkala Pelaku Usaha tidak menghadiri panggilan sidang BPSK ataupun hadir namun tidak sepakat untuk diadili oleh BPSK ataupun tatkala Mediasi tidak tercapai maka tidak serta merta Majelis BPSK melakukan pemeriksaan Arbitrase dan perkara tidak dapat ditangani dan diperiksa lebih lanjut oleh BPSK.
Perlu adanya pembenahan dan perbaikan dalam hukum acara sengketa konsumen sehingga BPSK lebih berwibawa dalam melakukan penegakan hukum sengketa konsumen