Penjawab: Syauqi Libriawan, S.H.
Lembaga Bantuan Hukum Solo Raya Justice
Sebelum kami jelaskan mengenai tata cara gugatan kelompok, atau yang biasa dikenal dengan Gugatan "Class Action", perlu kami jelaskan secara singkat bahwa sengketa mengenai perlindungan konsumen dapat diselesaikan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau melalui peradilan. Dalam hal ini, peradilan yang dimaksud adalah peradilan umum, bisa melalui peradilan secara pidana (jika terdapat tindak pidana) atau peradilan secara perdata.
Prosedur mengenai tata cara Gugatan "Class Action" diatur di dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. Pada dasarnya, Gugatan "Class Action" sama dengan tata cara dalam Hukum Acara Perdata. Namun, terdapat beberapa hal khusus di dalam Peraturan Mahkamah Agung tersebut, yakni sebagai berikut.
Terdapat istilah "Wakil Kelompok", yang memiliki makna satu orang atau lebih yang menderita kerugian yang mengajukan gugatan dan sekaligus mewakili kelompok orang yang orang yang lebih banyak jumlahnya. Dengan kata lain, tata cara Gugatan "Class Action" tidak serta merta berarti banyak orang yang melakukan gugatan langsung, tetapi diwakili oleh satu atau beberapa orang saja;
Karena Gugatan "Class Action" tersebut diwakili oleh satu atau beberapa orang, perwakilan tersebut tidak memerlukan surat kuasa layaknya perwakilan dalam perkara perdata pada umumnya;
Di dalam Gugatan "Class Action", perlu ditekankan adanya identitas definisi kelompok, keterangan tentang anggota kelompok, posita (latar belakang sengketa), dan petitum (tuntutan).
Tata cara lebih lengkap dapat dilihat di Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 pada Pasal 2 sampai dengan Pasal 9. Hal-hal lain di dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tersebut, selebihnya menyesuaikan dengan Hukum Acara Perdata.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.