Pelindungan Hukum bagi Pembeli Sepeda Motor Bekas Hasil Pencurian
-
Bagaimana pelindungan hukum konsumen dapat diberikan untuk konsumen yang membeli sepeda motor bekas di perusahaan yang menjual motor bekas secara legal dan terkenal, namun ternyata motor tersebut berasal dari tindak pidana pencurian?
-
Penjawab: Moh. Soleh, S.H.,M.H
(Lembaga Bantuan Hukum Surabaya)Kami dapat asumsikan bahwa anda telah membeli motor bekas di perusahaan tersebut dengan keadaan lengkap beserta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat tanda Nomor kendaraan (STNK). Apabila perusahaan penjual motor dengan sengaja menjual motor hasil curian, maka anda bisa melaporkan perusaahan tersebut ke pihak Kepolisian dengan tuduhan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP yang berbunyi :
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun."Selain itu, anda juga dapat meminta ganti rugi atas penjualan motor hasil curian tersebut dengan menggugat perusahaan penjual di Pengadilan Negeri setempat.
Tetapi jika anda membeli motor bekas tersebut kepada perusahaan tanpa adanya surat-surat kendaraan yang lengkap. Maka anda dan perusahaan penjual justru dapat dipidana dengan pasal 480 KUHP yang berbunyi :
“Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”- barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk mencari keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan.
- barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.
hal ini karena anda harusnya dapat menduga bahwa motor yang dijual tanpa dilengkapi BPKB dan STNK adalah motor hasil curian.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Share this post