Penjawab: Taufiqurochim, S.H.
(Lembaga Bantuan Hukum Surabaya)
@sari-permata. Menjawab pertanyaan saudari, posisi anda sebagai konsumen mempunyai hak sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen), yakni berupa:
a. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dinjanjikan;
c. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang yang dan/atau jasa;
d. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang da/atau jasa yang digunakan;
e. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
f. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
g. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
h. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
i. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainya.
Terhadap kasus yang anda hadapi, maka praktik pemalsuan dokumen atau surat-surat kendaraan yang dilakukan oleh pelaku usaha merupakan bentuk pelanggaran hak konsumen sebagaimana yang sudah diatur dalam Pasal 4 huruf c UU Perlindungan Kosumen. Sedangkan di sisi lain, apabila anda meyakini bahwa dealer motor selaku pelaku usaha tersebut benar melakukan pemalsuan surat-surat kendaraan motor yang telah anda beli, maka menurut ketentuan hukum yang berlaku dalam Pasal 7 huruf f, pihak dealer berkewajiban memberikan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dipergunakan.
Adapun secara teknis bentuk tanggung jawab pelaku usaha secara rinci dapat dilihat dalam Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen, sebagai berikut:
Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan;
Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi;
Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan;
……
Kedua, Selain ketentuan dalam UU Perlindungan Konsumen, apabila pihak dealer terlibat dalam memperjualbelikan kendaraan motor dengan dokumen atau surat-surat palsu, seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Palsu, maka anda dapat melaporkan perbuatan tersebut ke pihak Kepolisian dengan sangkaan melanggar tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 263 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, dan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang akan diberlakukan 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026, yang berbunyi:
Pasal 263 KUHP Lama
Barangsiapa menurut membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, suatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak di palsukan. jika ada kemungkinan terjadinya akibat sebagai berikut, maka akan dikenakan sanksi untuk pemalsuan. kerusakan dan hingga 6 tahun penjara;
Diancam dengan pidana yang sama, barangsiapa dengan sengaja memakai surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Pasal 391 UU No. 1/2023
Setiap orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk mengguganakan atau meminta orang lain menggunakan seolan-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan surat tersbut dapat menimbulkan kerugian, dipidana karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, yaitu Rp. 2 miliar;
Setiap orang yang menggunakan surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian dipidana sama dengan ayat (1).
Pada kesimpulanya, menurut pengaturan hukum yang berlaku, maka bentuk pertanggungjawaban yang dapat dibebankan kepada pihak dealer dalam kasus yang sedang anda hadapi adalah bisa dengan meminta ganti rugi sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan UU Perlindungan Konsumen dan/atau menempuh dengan jalur hukum pelaporan pidana. Namun langkah awal dalam penyelesaian yang anda hadapi, sebaiknya anda menempuh jalur alternatif penyelesaian diluar pengadilan dahulu/cara kekeluargaan. Apabila ternyata dalam penyenyelesaian di luar pengadilan tidak berhasil, anda dapat menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan untuk menuntut ganti rugi dari pihak dealer.
Bagi setiap konsumen yang dirugikan menurut Pasal 45 UU Perlindungan Konsumen, dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.
Namun perlu diketahui, bahwa dalam asas hukum acara perdata dikenal istilah “actori incumbit onus probatio” yang berarti siapa yang mempunyai suatu hak atau mengemukakan dalilnya maka harus membuktikan atas adanya hak atau dalil tersebut. Oleh sebab itu apabila anda hendak melakukan gugatan, kami menyarankan sebaiknya anda harus mempersiapkan terlebih dahulu bukti-bukti yang lengkap. Misal, memvaliditasi keaslian dokumen atau surat-surat kendaraan dengan cara meminta pengecekan keaslian dokumen ke Samsat setempat.
Selain itu, anda juga dapat melakukan upaya hukum berupa pelaporan tindak pidana ke pihak kepolisian setempat. Adapun, hal yang perlu anda persiapkan dalam pelaporan tindak pidana adalah menyiapkan bukti permulaan yang cukup, minimal dual alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP, yakni:
a. Keterangn saksi;
b. Keterangan ahli;
c. Surat;
d. Petunjuk;
e. Keterangan terdakwa
Meskipun berdasarkan Pasal 1 angka 2 KUHAP bahwa tugas mencari bukti-bukti terkait suatu tindak pidana adalah penyidik bukan pelapor. Namun, agar memudahkan kerja penyidik dalam melaksanakan tugasnya alangkah baiknya anda juga dapat mempersiapkan bukti-bukti pendukung dalam kasus yang sedang anda hadapi. Setelah proses pelaporan selesai dan anda telah mendapatkan nomor laporan polisi, maka anda sebagai pelapor berhak atas informasi perkembangan terkait proses penyelidikan/penyidikan.
Dasar Hukum:
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen