Forum

  • Top Poster
  • Website Utama

Looks like your connection to Forum was lost, please wait while we try to reconnect.

  1. Beranda
  2. Kategori
  3. Pelindungan Konsumen Terhadap Pembelian Kendaraan Bermotor
  4. Pelindungan Hukum bagi Pembeli Sepeda Motor Bekas Hasil Pencurian

Pelindungan Hukum bagi Pembeli Sepeda Motor Bekas Hasil Pencurian

Pelindungan Konsumen Terhadap Pembelian Kendaraan Bermotor
2
2
1761 views
Memuat Lebih Banyak Posting
  • Terlama ke Terbaru
  • Terbaru ke Terlama
  • Vote Terbanyak
Balas
  • Balas sebagai topik
Masuk untuk membalas
Topik ini telah dihapus. Hanya pengguna dengan hak manajemen topik yang dapat melihatnya.
  • E
    Ebenhaezar Terakhir diubah oleh, husna

    Bagaimana pelindungan hukum konsumen dapat diberikan untuk konsumen yang membeli sepeda motor bekas di perusahaan yang menjual motor bekas secara legal dan terkenal, namun ternyata motor tersebut berasal dari tindak pidana pencurian?

    1 Balasan Balasan terakhir Balas Kutip 0
    • L
      LBH Surabaya Terakhir diubah oleh, husna

      Penjawab: Moh. Soleh, S.H.,M.H
      (Lembaga Bantuan Hukum Surabaya)

      Kami dapat asumsikan bahwa anda telah membeli motor bekas di perusahaan tersebut dengan keadaan lengkap beserta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat tanda Nomor kendaraan (STNK). Apabila perusahaan penjual motor dengan sengaja menjual motor hasil curian, maka anda bisa melaporkan perusaahan tersebut ke pihak Kepolisian dengan tuduhan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP yang berbunyi :
      "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun."

      Selain itu, anda juga dapat meminta ganti rugi atas penjualan motor hasil curian tersebut dengan menggugat perusahaan penjual di Pengadilan Negeri setempat.

      Tetapi jika anda membeli motor bekas tersebut kepada perusahaan tanpa adanya surat-surat kendaraan yang lengkap. Maka anda dan perusahaan penjual justru dapat dipidana dengan pasal 480 KUHP yang berbunyi :
      “Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

      1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk mencari keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan.
      2. barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.

      hal ini karena anda harusnya dapat menduga bahwa motor yang dijual tanpa dilengkapi BPKB dan STNK adalah motor hasil curian.

      Dasar Hukum:

      1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
      2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
      1 Balasan Balasan terakhir Balas Kutip 0
      • Sebelumnya
      • Selanjutnya
      • 1 / 1
      • Postingan pertama
        Postingan terakhir

      Share this post

      Konsumen Cerdas Forum diskusi daring tentang hukum dan perlindungan konsumen. Ceritakan pengalaman Anda sebagai konsumen atau temukan solusi dari pengguna lainnya dengan bergabung di Forum Konsumen Cerdas.
      [email protected]
      • Pedoman Perilaku Bisnis
      • Klinik Hukum
      • Berita
      • Infografik & Video
      • Pusat Data
      • Analisis
      • Kegiatan
      • Direktori
      GIZ
      Hukum online
      Copyright 2021. All Rights Reserved
      Tentang Kami | Syarat & Ketentuan | Kebijakan Privasi