Mekanisme Pelindungan Konsumen Ketika Membeli Produk Luar Negeri Secara Daring
-
Bagaimana mekanisme pelindungan konsumen dapat diterapkan ketika terdapat konsumen yang membeli produk dari luar negeri secara daring? Apa tanggung jawab pihak ketiga seperti platform e-commerce dalam memastikan pelindungan konsumen terhadap produk luar negeri yang dijual melalui platform mereka?
-
Penjawab: Puspanigtyas Panglipurjati, S.H., M.H.
(Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta)Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mendefinisikan “Pelaku Usaha” sebagai setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi maka pelaku usaha yang berkedudukan di luar negeri selama menjalankan usahanya di Indonesia juga terikat pada kewajiban untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen di Indonesia.
Selanjutnya, meskipun tidak terdapat hubungan hukum melalui perjanjian antara platform e-commerce dengan konsumen namun tanggung jawab platform e-commerce terhadap konsumen tetap lahir dari perikatan (hubungan hukum) yang lahir dari undang-undang yaitu berbagai peraturan perundangan terkait penyelenggaraan e-commerce di Indonesia. Mekanisme yang dapat ditempuh oleh konsumen dalam menyelesaikan sengketa dalam hal hak-haknya sebagai konsumen dirugikan antaralain menyelesaikan sengketa dengan pelaku usaha baik melalui jalur non litigasi seperti melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan/atau jalur litigasi melalui peradilan umum.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Share this post