Forum

  • Top Poster
  • Website Utama

Looks like your connection to Forum was lost, please wait while we try to reconnect.

  1. Beranda
  2. Kategori
  3. Pelindungan Konsumen dalam Platform E-commerce
  4. Mekanisme Pelindungan Konsumen Ketika Membeli Produk Luar Negeri Secara Daring

Mekanisme Pelindungan Konsumen Ketika Membeli Produk Luar Negeri Secara Daring

Pelindungan Konsumen dalam Platform E-commerce
2
2
375 views
Memuat Lebih Banyak Posting
  • Terlama ke Terbaru
  • Terbaru ke Terlama
  • Vote Terbanyak
Balas
  • Balas sebagai topik
Masuk untuk membalas
Topik ini telah dihapus. Hanya pengguna dengan hak manajemen topik yang dapat melihatnya.
  • E
    Ebenhaezar Terakhir diubah oleh,

    Bagaimana mekanisme pelindungan konsumen dapat diterapkan ketika terdapat konsumen yang membeli produk dari luar negeri secara daring? Apa tanggung jawab pihak ketiga seperti platform e-commerce dalam memastikan pelindungan konsumen terhadap produk luar negeri yang dijual melalui platform mereka?

    PBKH FH UAJY 1 Balasan Balasan terakhir Balas Kutip 0
    • PBKH FH UAJY
      PBKH FH UAJY @Ebenhaezar Terakhir diubah oleh,

      Penjawab: Puspanigtyas Panglipurjati, S.H., M.H.
      (Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta)

      Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mendefinisikan “Pelaku Usaha” sebagai setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi maka pelaku usaha yang berkedudukan di luar negeri selama menjalankan usahanya di Indonesia juga terikat pada kewajiban untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen di Indonesia.

      Selanjutnya, meskipun tidak terdapat hubungan hukum melalui perjanjian antara platform e-commerce dengan konsumen namun tanggung jawab platform e-commerce terhadap konsumen tetap lahir dari perikatan (hubungan hukum) yang lahir dari undang-undang yaitu berbagai peraturan perundangan terkait penyelenggaraan e-commerce di Indonesia. Mekanisme yang dapat ditempuh oleh konsumen dalam menyelesaikan sengketa dalam hal hak-haknya sebagai konsumen dirugikan antaralain menyelesaikan sengketa dengan pelaku usaha baik melalui jalur non litigasi seperti melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan/atau jalur litigasi melalui peradilan umum.

      Dasar Hukum:
      Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

      1 Balasan Balasan terakhir Balas Kutip 0
      • Sebelumnya
      • Selanjutnya
      • 1 / 1
      • Postingan pertama
        Postingan terakhir

      Share this post

      Konsumen Cerdas Forum diskusi daring tentang hukum dan perlindungan konsumen. Ceritakan pengalaman Anda sebagai konsumen atau temukan solusi dari pengguna lainnya dengan bergabung di Forum Konsumen Cerdas.
      [email protected]
      • Pedoman Perilaku Bisnis
      • Klinik Hukum
      • Berita
      • Infografik & Video
      • Pusat Data
      • Analisis
      • Kegiatan
      • Direktori
      GIZ
      Hukum online
      Copyright 2021. All Rights Reserved
      Tentang Kami | Syarat & Ketentuan | Kebijakan Privasi