Forum

  • Top Poster
  • Website Utama

Looks like your connection to Forum was lost, please wait while we try to reconnect.

  1. Beranda
  2. Kategori
  3. Lainnya
  4. Penindakan Otoritas Pemerintah terhadap Pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen oleh Bisnis

Penindakan Otoritas Pemerintah terhadap Pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen oleh Bisnis

Lainnya
2
2
416 views
Memuat Lebih Banyak Posting
  • Terlama ke Terbaru
  • Terbaru ke Terlama
  • Vote Terbanyak
Balas
  • Balas sebagai topik
Masuk untuk membalas
Topik ini telah dihapus. Hanya pengguna dengan hak manajemen topik yang dapat melihatnya.
  • M
    mochamadrefta Terakhir diubah oleh,

    Apa tindakan yang dapat diambil oleh pemerintah terhadap bisnis pelaku usaha yang melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen?

    L 1 Balasan Balasan terakhir Balas Kutip 0
    • L
      LBH Surabaya @mochamadrefta Terakhir diubah oleh,

      Penjawab: Taufiqurochim, S.H.
      (Lembaga Bantuan Hukum Surabaya)

      Sebelum menjawab pertanyaan saudara, terlebih dahulu kami ingin sampaikan bahwa bentuk perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha dalam memproduksi dan/atau mengedarkan sebuah produksi secara spesifik tengah diatur di dalam BAB IV Pasal 8 s/d Pasal 17 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen).

      Terhadap bentuk pelanggaran tersebut setidaknya dapat diringkas menjadi dua poin utama, yang pertama adalah produk yang diperjual belikan cacat dan yang kedua produk yang diperjual belikan berbahaya. Adapun yang dimaksud dengan barang cacat berkaitan dengan tidak terpenuhinya syarat-syarat keamanan tertentu dalam proses produksinya maupun disebabkan hal-hal lain yang terjadi dalam peredaranya (Happy Susanto:2008).

      Sedangkan kriteria barang yang berbahaya berkenaan dengan penggunaan zat, bahan kimia dan biologi dalam suatu produk yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung maupun tidak langsung. Oleh sebab itu, apabila pelaku usaha tengan melakukan perbuatan melanggar yang sudah ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan maka pihak pelaku usaha wajib bertanggungjawab.

      Bentuk pertanggungjawaban yang harus ditanggung oleh pelaku usaha, secara perdata lebih lanjut diatur dalam Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen yakni dengan memberikan ganti rugi berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya. Konsepsi pertanggungjawaban ini dalam tradisi civil law system, seperti Belanda pada kurun waktu kurang lebih 30 tahun sejak 1960-an terdapat dua putusun Hoge Raad.

      Putusan pertama adalah Amsterdam v. Jumbo, kasus ini berkaitan tentang peristiwa seorang ibu tengah menggugat produsen botol karena bayi perempuannya tersiram air mendidih yang bocor dari botol yang digunakan oleh bayi tersebut. Hakim memutuskan bahwa Lekkende Kruik terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad). Pada kasus tersebut, dalam debut sejarah hakim tengah menerapkan prinsip strict liability, kendatipun gugatanya perbuatan melawan hukum (tortius liability).

      Kasus kedua adalah peredaran obat tidur merk Halicion, perusahaan Upjhon digugat ganti rugi akibat memasarkan obat rusak (defective). Terhadap dua kasus ini dapat kita pelajari bahwa pada prinsipnya bentuk pertanggungjawaban pelanggaran produk adalah tentang pertanggungjawaban perdata dari produsen untuk mengganti kerugian kepada pihak tertentu. Selain itu, UU Perlindungan Konsumen juga mengatur tentang pertanggungjawaban pidana bagi pelaku usaha apabila melanggar ketentuan yang sudah disayaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

      Mengingat hal tersebut, maka berkaitan dengan pertanyaan saudara, lantas apa kewenangan Pemerintah untuk melakukan tindakan atas persoalan tersebut?

      Pada dasarnya tanggung jawaban pemerintah dalam melindungi konsumen sudah diatur di dalam Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 30 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen. Dalam ihwal tanggung jawaban tersebut, pemerintah mempunyai dua otoritas pertama, berperan dalam pembinaan dan kedua berperan dalam pengawasan.

      Berdasarkan Pasal 29 hayat (4) usaha pembinaan yang dapat dilakukan oleh pemerintah mencakup beberapa hal diantara adalah: a) menciptakan iklim usaha yang sehat antara pelaku usaha dengan konsumen; b) mengembangkan lembaga perlindungan swadaya masyarakat; dan c) meningkatkan kwalitas sumber daya manusia serta meningkatkan kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang perlindungan konsumen.

      Sedangkan peran pemerintah dalam pengawasan menurut Pasal 30 berkaitan dengan pelaksanaan pengawasan terhadap peredaran barang yang dipasarkan. lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 30 ayat (4), apabila ternyata pemerintah menemukan bukti bahwa barang yang diedarkan melanggar peraturan perundang-undangan dan membahayakan konsumen maka pemerintah berwenang mengambil tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

      Tindakan pemerintah dalam melindungi konsumen atas pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha juga inheren dengan adanya pembentukan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), dan Badan Penyelesaian Sengeketa Konsumen (BPSK).

      Lebih lanjut, penindakan pemerintah yang diwakili oleh institusi Kepolisian Republik Indonesia bahwa apabila terdapat perbuatan pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam UU Perlindungan Konsumen, maka menurut Pasal 62 dan Pasal 63 dikenakan saksi berupa pidana. Adapun bentuk saksi pidana tersebut dapat berbentuk sanksi penjara atau denda dan dapat pula dijatuhi hukuman tambahan berupa perampasan barang, pengumuman putusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan, kewajiban penarikan dan peredarang barang, serta pencabutan izin usaha.

      Dasar hukum:

      1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

      Sumber referensi:

      1. Happy Susanto (2008) Has-Hak Konsumen Jika Dirugikan. Jakarta: Visimedia.
      1 Balasan Balasan terakhir Balas Kutip 2
      • Sebelumnya
      • Selanjutnya
      • 1 / 1
      • Postingan pertama
        Postingan terakhir

      Share this post

      Konsumen Cerdas Forum diskusi daring tentang hukum dan perlindungan konsumen. Ceritakan pengalaman Anda sebagai konsumen atau temukan solusi dari pengguna lainnya dengan bergabung di Forum Konsumen Cerdas.
      [email protected]
      • Pedoman Perilaku Bisnis
      • Klinik Hukum
      • Berita
      • Infografik & Video
      • Pusat Data
      • Analisis
      • Kegiatan
      • Direktori
      GIZ
      Hukum online
      Copyright 2021. All Rights Reserved
      Tentang Kami | Syarat & Ketentuan | Kebijakan Privasi