Forum

  • Top Poster
  • Website Utama

Looks like your connection to Forum was lost, please wait while we try to reconnect.

  1. Beranda
  2. Kategori
  3. Lainnya
  4. Jaminan Usaha Kuliner Terhadap Konsumen

Jaminan Usaha Kuliner Terhadap Konsumen

Lainnya
2
2
325 views
Memuat Lebih Banyak Posting
  • Terlama ke Terbaru
  • Terbaru ke Terlama
  • Vote Terbanyak
Balas
  • Balas sebagai topik
Masuk untuk membalas
Topik ini telah dihapus. Hanya pengguna dengan hak manajemen topik yang dapat melihatnya.
  • C
    CALEG Terakhir diubah oleh, husna

    Bagaimana jika pemilik usaha kuliner tidak memiliki sertifikasi halal untuk menjamin produk yang mereka jual, sehingga berpotensi menimbulkan risiko berbahaya? Kejadian seperti ini masih sering terjadi pada usaha yang baru dimulai. Apa peran Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dalam mengatasi masalah ini?

    L 1 Balasan Balasan terakhir Balas Kutip 0
    • L
      LKBH FH UPH @CALEG Terakhir diubah oleh,

      Penjawab: Serlly Waileruny
      (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan)

      Tahun 2014 melalui Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Pemerintah telah berupaya untuk memberikan kepastian hukum baik bagi produsen ataupun konsumen di Indonesia terkait dengan sertifikasi halal yang ada pada sebuah produk makanan. Adapun kewajiban untuk mencantumkan sertifikat halal termuat dalam Pasal 4 yang menyatakan bahwa “produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal”.
      Namun terdapat beberapa pengecualian yang dibuat yaitu pada Pasal 18 yang menyatakan bahwa,

      1. Bahan yang berasal dari hewan yang diharamkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) meliputi:
        a. bangkai;
        b. darah;
        c. babi; dan/atau
        d. hewan yang disembelih tidak sesuai dengan syariat.
      2. Bahan yang berasal dari hewan yang diharamkan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan fatwa MUI.
        Terkait dengan bahan yang haram atau tidak halal, berdasarkan Pasal 26 dinyatakan bahwa,
      3. Pelaku Usaha yang memproduksi Produk dari Bahan yang berasal dari Bahan yang diharamkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 20 dikecualikan dari mengajukan permohonan Sertifikat Halal.
      4. Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada Produk. Pada bagian ini dijelaskan lebih lanjut bahwa, “yang dimaksud dengan “keterangan tidak halal” adalah pernyataan tidak halal yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Produk. Keterangan dapat berupa gambar, tanda, dan/atau tulisan.”
        Berdasaskan pemaparan di atas telah ada kepastian hukum yang jelas baik bagi produsen dan konsumen di mana bagi adalah wajib bagi semua produsen untuk mencantumkan sertifikat halal pada produk makanan. Namun, bagi produsen yang mengelola produk yang berasal dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada produknya. Hal ini memberikan kemudahan bagi konsumen terutama yang menjalankan kewajiban agamanya untuk mudah memilih produk yang telah bersertifikat halal.
        Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam hal ini adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan Jaminan Produk Halal, yang tugasnya berdasarkan Pasal 49 adalah melakukan pengawasan. Adapun berdasarkan Pasal 50 pengawasan dilakukan terhadap, a) LPH; b) masa berlaku Sertifikat Halal; c) kehalalan Produk; d) pencantuman Label Halal; e) pencantuman keterangan tidak halal; f) pemisahan lokasi, tempat dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, serta penyajian antara Produk Halal dan tidak halal; g) keberadaan Penyelia Halal; dan/atau h) kegiatan lain yang berkaitan dengan JPH.

      Selain itu, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari turunan undang-undang a quo, terdapat Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal memberikan sanksi administratif bagi pelanggaran terhadap JPH, yaitu;

      Pasal 149
      (1) Pelanggaran terhadap penyelenggaraan JpH dikenakan sanksi administratif.
      (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikenakan terhadap pelaku Usaha berupa:
      a. peringatan tertulis;
      b. denda administratif;
      c. pencabutan Sertifikat Halal; dan/atau
      d. penarikan barang dari peredaran.
      (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikenakan terhadap LpH berupa:
      a. peringatan tertulis;
      b. denda administratif; dan/atau
      c. pembekuan operasional.
      (4) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
      (5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat diberikan secara berjenjang, alternatif, dan/atau kumulatif.
      (6) Dalam hal penetapan denda adrninistratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

      Sehingga untuk menjawab “bagaimana jika pemilik usaha kuliner tidak memiliki sertifikasi halal untuk menjamin produk yang mereka jual, sehingga berpotensi menimbulkan risiko berbahaya?”
      Bagi pemilik usaha memliki kewajiban untuk mencantumkan sertifikat halal pada produk makanan. Namun, bagi penjual makanan yang mengelola produk yang berasal dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada produknya. Bagi pemilik kuliner yang secara sengaja melakukan penyelenggaraan JPH, terdapat sanksi yang menjerat.

      Dasar hukum:
      Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
      Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

      1 Balasan Balasan terakhir Balas Kutip 0
      • Sebelumnya
      • Selanjutnya
      • 1 / 1
      • Postingan pertama
        Postingan terakhir

      Share this post

      Konsumen Cerdas Forum diskusi daring tentang hukum dan perlindungan konsumen. Ceritakan pengalaman Anda sebagai konsumen atau temukan solusi dari pengguna lainnya dengan bergabung di Forum Konsumen Cerdas.
      [email protected]
      • Pedoman Perilaku Bisnis
      • Klinik Hukum
      • Berita
      • Infografik & Video
      • Pusat Data
      • Analisis
      • Kegiatan
      • Direktori
      GIZ
      Hukum online
      Copyright 2021. All Rights Reserved
      Tentang Kami | Syarat & Ketentuan | Kebijakan Privasi