Forum

  • Top Poster
  • Website Utama

Looks like your connection to Forum was lost, please wait while we try to reconnect.

  1. Beranda
  2. Kategori
  3. Pelindungan Konsumen dalam Platform E-commerce
  4. Pelindungan Konsumen dalam Platform E-Commerce

Pelindungan Konsumen dalam Platform E-Commerce

Pelindungan Konsumen dalam Platform E-commerce
2
2
109 views
Memuat Lebih Banyak Posting
  • Terlama ke Terbaru
  • Terbaru ke Terlama
  • Vote Terbanyak
Balas
  • Balas sebagai topik
Masuk untuk membalas
Topik ini telah dihapus. Hanya pengguna dengan hak manajemen topik yang dapat melihatnya.
  • A
    Ahmad Sulthon Terakhir diubah oleh, husna

    Dalam transaksi e-commerce, di mana konsumen dan produsen tidak bertemu secara langsung, terbuka peluang untuk terjadinya kecurangan atau kekeliruan dalam praktik transaksi tersebut. Bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen jika produsen terlibat dalam kecurangan atau kekeliruan dalam transaksi e-commerce?

    PBKH FH UAJY 1 Balasan Balasan terakhir Balas Kutip 0
    • PBKH FH UAJY
      PBKH FH UAJY @Ahmad Sulthon Terakhir diubah oleh, husna

      Penjawab: Reinardus Budi Prasetiyo, SH., MH.
      (Pusat Biro dan Konsultasi Hukum Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta

      Berdasarkan pertanyaan yang diajukan bahwa dalam kegiatan penyelenggaraan transaksi e-commerce bahwa diantara pembeli/konsumen maupun penjual/pelaku usaha tidak mengalami pertemuan secara langsung sehingga rentan menimbulkan tindak kecurangan khususnya yang dilakukan oleh pihak pelaku usaha. Kita harus mengetahui terlebih dahulu hak yang dimiliki konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf a, b, c, g, dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dalam hal ini memiliki hak konsumen diantaranya adalah :
      a) hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
      b) hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
      c) hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
      g) hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
      h) hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau sebagaimana mestinya.
      Berdasarkan pernyataan dari peraturan diatas menunjukan bahwa terdapat hak konsumen yang secara fundamental harus diperhatikan oleh pelaku usaha di dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya khususnya dalam lingkup e-commerce. Hal ini sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan tentang kewajiban pelaku usaha yakni:
      a) beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
      b) memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
      c) memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
      d) menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
      e) memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
      f) memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
      g) memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
      Pemaparan yang dinyatakan oleh peraturan perundang-undangan diatas dengan kata lain ingin menjelaskan bahwa sesungguhnya segala kegiatan penyelenggaraan transaksi e-commerce yang dilakukan oleh penjual bersifat consument oriented. Sehingga apabila diketahui terdapat tindakan maupun hal yang dilakukan oleh pelaku usaha yang bertentangan dengan segala hal yang dinyatakan oleh peraturan perundang-undangan di atas misalnya saja menyampaikan produk yang tidak sesuai dengan spesifikasinya, memberikan harga yang berbeda terhadap produk yang ditawarkan sehingga harga yang dibayarkan oleh konsumen menjadi lebih mahal, menjual barang atau produk yang ternyata mengalami cacat produksi sehingga menyebabkan barang atau produk tersebut rusak dan atau tidak dapat digunakan dimana konsumen telah membeli barang tersebut tidak sesuai dengan kualitas barang yang dijual, dan lain sebagainya. Maka terhadap segala tindakan tersebut termasuk tindakan yang melanggar hukum sehingga pelaku usaha yang demikian dapat dijatuhi sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000.,- (dua miliar rupiah) sebagaimana tercantum dalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

      Dasar Hukum:
      Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

      1 Balasan Balasan terakhir Balas Kutip 0
      • Sebelumnya
      • Selanjutnya
      • 1 / 1
      • Postingan pertama
        Postingan terakhir

      Share this post

      Konsumen Cerdas Forum diskusi daring tentang hukum dan perlindungan konsumen. Ceritakan pengalaman Anda sebagai konsumen atau temukan solusi dari pengguna lainnya dengan bergabung di Forum Konsumen Cerdas.
      [email protected]
      • Pedoman Perilaku Bisnis
      • Klinik Hukum
      • Berita
      • Infografik & Video
      • Pusat Data
      • Analisis
      • Kegiatan
      • Direktori
      GIZ
      Hukum online
      Copyright 2021. All Rights Reserved
      Tentang Kami | Syarat & Ketentuan | Kebijakan Privasi