Forum

  • Top Poster
  • Website Utama

Looks like your connection to Forum was lost, please wait while we try to reconnect.

  1. Beranda
  2. Kategori
  3. Jasa Pinjaman Online
  4. Tanggung Jawab Platform Pinjaman Online atas Penyalahgunaan Data

Tanggung Jawab Platform Pinjaman Online atas Penyalahgunaan Data

Jasa Pinjaman Online
2
2
74 views
Memuat Lebih Banyak Posting
  • Terlama ke Terbaru
  • Terbaru ke Terlama
  • Vote Terbanyak
Balas
  • Balas sebagai topik
Masuk untuk membalas
Topik ini telah dihapus. Hanya pengguna dengan hak manajemen topik yang dapat melihatnya.
  • H
    hanadirda Terakhir diubah oleh,

    Sejauh mana platform pinjaman online bertanggung jawab atas penyalahgunaan data pengguna oleh pihak ketiga?

    LKBH_Trisakti 1 Balasan Balasan terakhir Balas Kutip 0
    • Moved from Lainnya by  H husna 
    • LKBH_Trisakti
      LKBH_Trisakti @hanadirda Terakhir diubah oleh,

      @hanadirda

      Platform pinjaman online dapat dikatakan sebagai suatu Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Hal ini sesuai pengertiannya dalam Pasal 1 ayat (7) UU ITE yang menjelaskan bahwa PSE merupakan setiap orang atau badan hukum yang menyelenggarakan sistem elektronik untuk kepentingan sendiri, kepentingan pihak lain, atau untuk kepentingan publik. Ditambahkan pula dalam Pasal 1 angka 3 UU PDP, bahwa PSE yang dimaksud adalah setiap orang atau bada hukum yang menyelenggarakan sistem elektronik untuk kepentingan pengolahan data pribadi. Ini membuat meskipun untuk Platform pinjaman online ini diatur secara khusus dalam POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, akan tetapi pengaturan mengenai pertanggungjawaban masih diatur dalam UU ITE dan UU PDP.

      Platform pinjaman online sebagai PSE tentu bertanggungjawab atas data-data pengguna yang telah dikumpulkan dalam sistemnya disalahgunakan oleh pihak ketiga.Sehingga PSE memiliki kewajiban utama untuk dapat menjamin keamanan sistem elektronik yang dikelola (Pasal 32 ayat (2) UU ITE).

      Penggunaan data oleh pihak ketiga seringkali terjadi karena terdapatnya suatu kejadian yaitu terdapatnya kebocoran data akibat kelalaian PSE dalam menjaga keamanan data pengguna yang mengakibatkan data-data tersebut dapat digunakan oleh pihak ketiga tanpa seizin pemilik data (Pasal 26 UU ITE). Tanggungjawab atas kebocoran data ini akan ditanggung oleh PSE (Pasal 14 UU PDP) apabila PSE gagal melaporkan kepada pihak berwajib paling lambat 72 jam setelah kejadian kebocoran data terjaadi (Pasal 15 UU PDP).

      Akibat dari PSE yang telah lalai dalam menjalankan kewajiban serta tanggungjawabnya dalam hal ini dapat diberikan sanksi pidana dalam bentuk hukuman penjara(Pasal 48 UU ITE), sanksi perdata berupa denda (UU PDP) serta sanksi administrasi dalam bentuk pencabutan izin operasional (UU PDP).

      Dapat disimpulkan bahwa platform pinjaman online merupakan suatu PSE yang mana dia memiliki tanggung jawab atas penyalahgunaan data pengguna oleh pihak ketiga apabila data yang diperoleh oleh pihak ketiga berasal dari kejadian terjadinya kebocoran data.

      DAFTAR PUSTAKA
      Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
      Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Pertama Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
      Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
      Undang-Undang Nomot 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
      Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi

      1 Balasan Balasan terakhir Balas Kutip 0
      • Sebelumnya
      • Selanjutnya
      • 1 / 1
      • Postingan pertama
        Postingan terakhir

      Share this post

      Konsumen Cerdas Forum diskusi daring tentang hukum dan perlindungan konsumen. Ceritakan pengalaman Anda sebagai konsumen atau temukan solusi dari pengguna lainnya dengan bergabung di Forum Konsumen Cerdas.
      [email protected]
      • Pedoman Perilaku Bisnis
      • Klinik Hukum
      • Berita
      • Infografik & Video
      • Pusat Data
      • Analisis
      • Kegiatan
      • Direktori
      GIZ
      Hukum online
      Copyright 2021. All Rights Reserved
      Tentang Kami | Syarat & Ketentuan | Kebijakan Privasi