Tanggung Jawab Platform Pinjaman Online atas Penyalahgunaan Data
-
Sejauh mana platform pinjaman online bertanggung jawab atas penyalahgunaan data pengguna oleh pihak ketiga?
-
-
Platform pinjaman online dapat dikatakan sebagai suatu Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Hal ini sesuai pengertiannya dalam Pasal 1 ayat (7) UU ITE yang menjelaskan bahwa PSE merupakan setiap orang atau badan hukum yang menyelenggarakan sistem elektronik untuk kepentingan sendiri, kepentingan pihak lain, atau untuk kepentingan publik. Ditambahkan pula dalam Pasal 1 angka 3 UU PDP, bahwa PSE yang dimaksud adalah setiap orang atau bada hukum yang menyelenggarakan sistem elektronik untuk kepentingan pengolahan data pribadi. Ini membuat meskipun untuk Platform pinjaman online ini diatur secara khusus dalam POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, akan tetapi pengaturan mengenai pertanggungjawaban masih diatur dalam UU ITE dan UU PDP.
Platform pinjaman online sebagai PSE tentu bertanggungjawab atas data-data pengguna yang telah dikumpulkan dalam sistemnya disalahgunakan oleh pihak ketiga.Sehingga PSE memiliki kewajiban utama untuk dapat menjamin keamanan sistem elektronik yang dikelola (Pasal 32 ayat (2) UU ITE).
Penggunaan data oleh pihak ketiga seringkali terjadi karena terdapatnya suatu kejadian yaitu terdapatnya kebocoran data akibat kelalaian PSE dalam menjaga keamanan data pengguna yang mengakibatkan data-data tersebut dapat digunakan oleh pihak ketiga tanpa seizin pemilik data (Pasal 26 UU ITE). Tanggungjawab atas kebocoran data ini akan ditanggung oleh PSE (Pasal 14 UU PDP) apabila PSE gagal melaporkan kepada pihak berwajib paling lambat 72 jam setelah kejadian kebocoran data terjaadi (Pasal 15 UU PDP).
Akibat dari PSE yang telah lalai dalam menjalankan kewajiban serta tanggungjawabnya dalam hal ini dapat diberikan sanksi pidana dalam bentuk hukuman penjara(Pasal 48 UU ITE), sanksi perdata berupa denda (UU PDP) serta sanksi administrasi dalam bentuk pencabutan izin operasional (UU PDP).
Dapat disimpulkan bahwa platform pinjaman online merupakan suatu PSE yang mana dia memiliki tanggung jawab atas penyalahgunaan data pengguna oleh pihak ketiga apabila data yang diperoleh oleh pihak ketiga berasal dari kejadian terjadinya kebocoran data.
DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Pertama Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomot 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
Share this post