Langkah Hukum Menghadapi Developer yang Menjual Rumah KPR Tanpa IMB
-
Langkah apa yang sebaiknya dilakukan oleh konsumen jika developer properti menjual rumah dengan skema KPR, tetapi setelah proses KPR berjalan diketahui bahwa bangunan yang dibeli belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB)?
-
Penjawab: Yohana Simbolon, S.H., M.H.
(Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum Fakultas Hukum Univeristas Atma Jaya Yogyakarta)Perlu diketahui bahwa sejak diundangkannya UU Cipta Kerja, istilah IMB tidak dikenal lagi. Saat ini istilah yang digunakan adalah Persetujuan Bangunan Gedung (“PBG”). Menurut PP Nomor 16 Tahun 2021 (“PP 16/2021”) disebutkan bahwa PBG adalah perizinan yang diberikan pada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, melakukan perubahan, perluasan, mengurangi dan/atau melalukan perawatan Bangunan Gedung sesuai standar teknis Bangunan Gedung.
Menurut Pasal 11 PP 16/ 2021 disebutkan bahwa PBG memuat fungsi Bangunan Gedung dan klasifikasi Bangunan Gedung. Salah satu fungsi Bangunan Gedung yang dimaksud adalah fungsi hunian sebagaimana untuk pembangunan rumah. Kemudian menurut Pasal 9 PP 16/2021 klasifikasi Bangunan Gedung dapat dikategorikan berdasarkan:
a. tingkat kompleksitas;
b. tingkat permanensi;
c. tingkat risiko bahaya kebakaran;
d. lokasi;
e. ketinggian Bangunan Gedung;
f. kepemilikan Bangunan Gedung; dan
g. klas bangunan.
Dalam Pasal 24 Angka 34 UU Cipta Kerja di atur bahwa pelaksanaan pembangunan bangunan gedung baik mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan wajib dilakukan apabila sudah mendapatkan PBG. Adapun PBG diperoleh setelah mendapatkan pernyataan pemenuhan standar teknis bangunan gedung dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Dikarenakan PBG wajib terbit sebelum proyek pembangunan maka bagi yang tidak memenuhinya dapat dikenakan sanksi salah satunya sanksi administratif. Dalam Pasal 24 Angka 37 UU Cipta Kerja disebutkan bahwa Bangunan Gedung dapat dibongkar apabila beberapa syarat tidak terpenuhi salah satunya adalah tidak memiliki PBG.
Apabila sewaktu-waktu rumah Saudara mendapatkan sanksi berupa peringatan tertulis lalu sampai dengan dilakukannya pembongkaran Bangunan Gedung akibat tidak memiliki PBG yang seharusnya sudah dilakukan oleh pihak developer sebelum pembangunan, maka Saudara dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap developer atas dasar ketentuan sebagaimana dimaksud di atas.
Namun perlu diingat kembali bahwa permasalahan tersebut dapat dilakukan secara non-litigasi atau di luar pengadilan terlebih dahulu misalnya melalui mediasi. Konsumen maupun developer dapat melibatkan mediator untuk menyelesaikan konflik terkait dengan PBG tersebut. Penyelesaian dapat berupa permintaan pengurusan PBG dengan segera kepada developer, atau jika rumah konsumen sudah dilakukan maka konsumen dapat meminta ganti kerugian kepada developer.
Demikian penjelasan dari kami atas pertanyaan Saudara, semoga dapat bermanfaat.Referensi
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Share this post