Langkah apa yang sebaiknya dilakukan oleh konsumen jika developer properti menjual rumah dengan skema KPR, tetapi setelah proses KPR berjalan diketahui bahwa bangunan yang dibeli belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB)?
Langkah apa yang sebaiknya dilakukan oleh konsumen jika developer properti menjual rumah dengan skema KPR, tetapi setelah proses KPR berjalan diketahui bahwa bangunan yang dibeli belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB)?