Memastikan Keamanan Data dan Strategi Pencegahan dalam Pinjaman Online Ilegal
-
Masih banyak terjadi peminjaman online secara ilegal di masyarakat saat ini. Bagaimana cara memastikan keamanan data dari pinjaman online tersebut? Dan apa strategi terbaik untuk menghindari permasalahan semacam ini? Apakah pembuat aplikasi tersebut dapat dikenakan sanksi hukum?
-
Penjawab: Dr. Andi Widiatno Hummerson, S.H., S.Kom., M.H., C.TA., C.Med. dan Olivia Pauline Hartanti, S.H., M.H.
(Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Pelita Harapan)Bagaimana cara memastikan keamanan data dari pinjaman online tersebut?
= Untuk memastikan keamanan data dari Pinjaman Online (pinjol) perlu dipastikan perizinan atau legalitas dari pinjol tersebut. Dapat dibuktikan dengan telah diperolehnya izin dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan tersebut.Keamanan data tersendiri dikembalikan kepada ketegasan pemerintah dalam menjalankan peraturan UU PDP (Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi) yang di dalamnya mengatur akan pertanggungjawaban dari pada si pemberi data (calon debitur) maupun penerima data yang dalam hal ini adalah aplikasi yang memberikan pinjol.
Apa strategi terbaik untuk menghindari permasalahan semacam ini? Apakah pembuat aplikasi tersebut dapat dikenakan sanksi hukum?
= Strategi yang terbaik dalam menghindari permasalahan seputar pinjol ini ialah konsumen perlu lebih cermat dalam memilih pinjol dengan melakukan pemeriksaan pada laman resmi OJK di www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx. Selain itu dapat juga membaca review dari konsumen lain yang telah menggunakan jasa tersebut.Merujuk pada pasal 27B UU ITE dapat dikenakan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara atas tindakan penyebaran informasi pribadi dan utang debitur melalui media sosial atau sarana elektronik lainnya dan ditekankan pada pasal 30 ayat (2) jo. Pasal 6 Ayat (2) yang mengatur jika setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak melawan hukum mengakses komputer atau sistem elektronik dengan cara apapun untuk tujuan memperoleh data atau dokumen elektronik lainnya dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling bank sebesar 700 juta rupiah dan Pinjol yang menyebarkan data pribadi bisa dikenakan Pasal 32 jo. Pasal 48 UU ITE. Sedangkan UU PDP sendiri telah mengatur di dalam Pasal 65 UU PDP bagi yang memberikan data bukan miliknya dengan sembarangan dapat diancam dengan pidana penjara paling banyak 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp.4 miliar.
Dasar hukum:
UU ITE (UU No.11 Tahun 2008; UU No. 19 Tahun 2016; UU No.1 Tahun 2024)
UU PDP (UU No. 27 Tahun 2022)Sumber referensi:*
https://www.hukumonline.com/berita/a/tips-terhindar-dari-pencurian-data-pribadi-oleh-pinjol- lt6347dd485ff42/?page=all
Putu Bagus Eka Aditya Wiguna dan Made Aditya Pramana Putra “PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGGUNA LAYANAN PINJAMAN ONLINE ILEGAL PERSPEKTIF HUKUM POSITIF INDONESIA”, Jurnal IJCCS.
https://infokomputer.grid.id/read/123925082/lakukan-ini-untuk-melindungi-data-pribadi-dari-pinjol-ilegal
https://indonesiabaik.id/infografis/cara-cek-pinjol-legal-atau-ilegal
Share this post