Paket Belanja Online Tidak Sesuai Deskripsi
-
Minggu lalu saya membeli kemeja ukuran L merek X melalui salah satu e-commerce untuk kado ulang tahun Ibu saya. Sebelum saya check-out, saya sudah memastikan ketersediaan kemeja tersebut ke penjual melalui fitur chat dan dari pihak penjual sudah menyatakan bahwa masih ada stok.
Ketika saya membuka paket yang tiba 2 hari yang lalu, isinya bukan kemeja ukuran L merek X, namun justru kemeja ukuran XL dengan merek Y. Saya langsung menghubungi penjual melalui chat menyertakan e-receipt pembelian saya dan bukti berupa video unboxing. Awalnya tidak ada respon apapun dari penjual, respon yang saya dapatkan hanya jawaban otomatis (BOT). Akhirnya semalam penjual membalas bahwa “barang yang ada tinggal itu kak” (kemeja ukuran XL dengan merek Y) dan mengatakan bahwa barang tidak bisa diganti. Kemudian saya mengajukan komplain melalui e-commerce untuk melakukan pengembalian, namun penjual minta dikirim ke lain alamat yaitu di Yogyakarta padahal pada deskripsi toko, alamat penjual di Tangerang.
Saya sudah menghubungi pihak e-commerce melalui aplikasi dan Twitter namun belum ada respon sama sekali. Ini adalah pengalaman pertama saya mendapatkan paket yang tidak sesuai pesanan saya dan saya kecewa dengan pihak e-commerce yang tidak membantu dalam penanganan masalah ini. Apa yang seharusnya saya lakukan? Mohon bantuannya. Terima kasih.
-
Dalam platform e-commerce biasanya disediakan pusat resolusi untuk mendiskusikan pengajuan retur (pengembalian barang) atau refund (pengembalian dana). Sebaiknya Anda dapat berdiskusi melalui pusat resolusi tersebut.
Selain itu, sepengetahuan saya, Anda bisa menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) sebagai dasar hukum dalam penyelesaian masalah ini.
-
Dengan menerima barang yang tidak sesuai deskripsi, artinya penjual tersebut telah melanggar hak-hak konsumen. Berdasarkan Pasal 4 huruf b UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, seorang konsumen memiliki hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang/dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. Dalam hal ini, pembeli sudah memilih dan membayar untuk barang yang sudah diperjanjikan, yaitu kemeja ukuran L merek X, namun barang yang tiba tidak sesuai dengan yang diperjanjikan.
Kemudian, merujuk ke Pasal 4 huruf c UU a quo, konsumen juga punya hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Perilaku penjual tersebut melanggar Pasal 7 UU a quo, yaitu kewajiban untuk menyediakan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi barang yang dijualnya. Atas pelanggaran tersebut, seorang pembeli memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian berdasarkan Pasal 4 huruf h UU a quo.
Share this post