Dengan menerima barang yang tidak sesuai deskripsi, artinya penjual tersebut telah melanggar hak-hak konsumen. Berdasarkan Pasal 4 huruf b UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, seorang konsumen memiliki hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang/dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. Dalam hal ini, pembeli sudah memilih dan membayar untuk barang yang sudah diperjanjikan, yaitu kemeja ukuran L merek X, namun barang yang tiba tidak sesuai dengan yang diperjanjikan.
Kemudian, merujuk ke Pasal 4 huruf c UU a quo, konsumen juga punya hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Perilaku penjual tersebut melanggar Pasal 7 UU a quo, yaitu kewajiban untuk menyediakan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi barang yang dijualnya. Atas pelanggaran tersebut, seorang pembeli memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian berdasarkan Pasal 4 huruf h UU a quo.
B
Diskusi terbaru oleh BeniSap
-
RE: Paket Belanja Online Tidak Sesuai Deskripsi