Beberapa hari yang lalu saya hampir mengalami musibah ketika melalui jalan tol yang rusak. Saat itu kondisi sedang hujan dan saya mengendarai mobil di ruas tengah tol dengan kecepatan 70 km/jam kemudian terdapat lubang sekitar 10-15 cm di tengah jalan. Saya berusaha untuk menghindari lubang tersebut ke arah kanan jalan, kemudian ada mobil melaju kencang dan hampir menabrak mobil saya. Untungnya saya sigap dan tidak terjadi kecelakaan. Kondisi jalan tol yang rusak membuat saya khawatir dan merasa tidak aman. Jalan tol tersebut sangat membahayakan dan bisa memakan korban. Terlebih lagi di kondisi sedang hujan sehingga mengakibatkan jalanan licin dapat meningkatkan potensi kecelakaan. Seharusnya dengan adanya pembayaran tarif tol, pengelolaan jalan tol bisa lebih baik. Apa pengguna jalan tol bisa mendapatkan ganti kerugian apabila mengalami hal yang serupa dengan saya? Terima kasih.
Diskusi terbaru oleh BeniSap
-
Jalan Tol Berlubang
-
RE: Paket Belanja Online Tidak Sesuai Deskripsi
Dengan menerima barang yang tidak sesuai deskripsi, artinya penjual tersebut telah melanggar hak-hak konsumen. Berdasarkan Pasal 4 huruf b UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, seorang konsumen memiliki hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang/dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. Dalam hal ini, pembeli sudah memilih dan membayar untuk barang yang sudah diperjanjikan, yaitu kemeja ukuran L merek X, namun barang yang tiba tidak sesuai dengan yang diperjanjikan.
Kemudian, merujuk ke Pasal 4 huruf c UU a quo, konsumen juga punya hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Perilaku penjual tersebut melanggar Pasal 7 UU a quo, yaitu kewajiban untuk menyediakan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi barang yang dijualnya. Atas pelanggaran tersebut, seorang pembeli memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian berdasarkan Pasal 4 huruf h UU a quo.