Edukasi Pelaku Usaha Terhadap Efek Samping Produk
-
Re: Edukasi Pelaku Usaha Terhadap Efek Samping Produk
Terima kasih atas pertanyaan saudara.
Sebelum menjawab pertanyaan pokok yang saudara ajukan, saya sependapat dengan pernyataan bahwa konsumen sering kali tidak mengetahui dampak yang timbul dari penggunaan produk, sehingga menjadi korban. Dalam bagian umum penjelasan UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, kedudukan pelaku usaha dan konsumen tidak seimbang, di mana konsumen berada pada posisi yang lemah. Konsumen menjadi obyek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya oleh pelaku usaha melalui kiat promosi, cara penjualan, serta penerapan perjanjian standar yang sering merugikan konsumen.
Salah satu faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen adalah tingkat kesadaran akan haknya yang masih rendah. Hal ini terutama disebabkan oleh rendahnya pendidikan konsumen. Karena itu, Undang-Undang Perlindungan Konsumen menjadi landasan untuk melindungi kepentingan konsumen dengan cara pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen.
UU Perlindungan Konsumen tidak secara tegas menyebut atau mengatur konsumen dalam kategori orang tua atau lanjut usia. Terkait dengan informasi apakah suatu barang aman untuk digunakan oleh konsumen, hak ini dijamin dalam Pasal 4 huruf b, yaitu “konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”. Di sisi lain, pelaku usaha memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberikan penjelasan tentang penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan (Pasal 7 huruf b).
Berdasarkan ketentuan tersebut, lansia sebagai konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa yang mereka konsumsi. Ini termasuk informasi tentang penggunaan, risiko, efek samping dan manfaat produk yang mereka gunakan, di mana pelaku usaha memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi tersebut.
Lebih lanjut, dalam ketentuan Pasal 7 huruf c, pelaku usaha berkewajiban memperlakukan atau melayani konsumen secara benar, jujur, dan tidak diskriminatif. Karena tidak semua lansia memiliki akses ke internet atau teknologi digital, berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku usaha berkewajiban mencari solusi atau metode lain bagi konsumen lansia agar mereka mendapatkan mutu layanan yang sama dengan konsumen lainnya.
Beberapa metode lain yang dapat menjadi solusi, misalnya, penggunaan media tradisional seperti radio dan televisi dengan program khusus yang ditujukan kepada lansia dan disiarkan secara rutin, memberikan brosur, atau memberikan penjelasan secara langsung dan menjawab pertanyaan yang mereka miliki. Edukasi langsung adalah cara yang efektif untuk menjangkau lansia yang tidak memiliki akses ke teknologi digital, serta memastikan mereka mendapatkan hak dan perlindungan yang memadai sebagai konsumen.
Share this post