Forum

  • Top Poster
  • Website Utama

Looks like your connection to Forum was lost, please wait while we try to reconnect.

  1. Beranda
  2. Kategori
  3. Penyelesaian Sengketa
  4. Menilai Tanggung Jawab Produsen atas Kerugian Konsumen

Menilai Tanggung Jawab Produsen atas Kerugian Konsumen

Penyelesaian Sengketa
2
2
46 views
Memuat Lebih Banyak Posting
  • Terlama ke Terbaru
  • Terbaru ke Terlama
  • Vote Terbanyak
Balas
  • Balas sebagai topik
Masuk untuk membalas
Topik ini telah dihapus. Hanya pengguna dengan hak manajemen topik yang dapat melihatnya.
  • S
    Salsabila Dayita Terakhir diubah oleh,

    Bagaimana cara menentukan apakah suatu produsen telah bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh konsumen?

    L 1 Balasan Balasan terakhir Balas Kutip 0
    • L
      LBH Soratice @Salsabila Dayita Terakhir diubah oleh,

      Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan.

      Ketika seorang konsumen mengajukan keluhan atau komplain kepada produsen mengenai barang atau jasa yang dijual oleh produsen, maka wajib bagi produsen untuk menanggapi keluhan atauu komplain dari konsumen tersebut. Hal ini telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 7 huruf f yang mengatur bahwa "kewajiban pelaku usaha adalah memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan", serta dalam pasal yang sama pada huruf g mengatur bahwa "memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian".

      Karena produsen wajib untuk memberikan kompensasi/ganti rugi/penggantian terhadap barang atau jasa yang menjadi keluhan atau komplain dari konsumen, maka hal ini tidak dapat diabaikan oleh produsen. Dalam hal ini, bagaimana konsumen menilai bahwa produsen telah memberikan kompensasi/ganti rugi/penggantian tersebut?

      Produsen dianggap telah memberikan kompensasi/ganti rugi/penggantian terhadap barang atau jasa yang dikeluhkan oleh konsumen ketika produsen memberikan kompensasi/ganti rugi/penggantian tersebut yang senilai dengan barang atau jasa yang dibeli oleh konsumen tersebut. Hal ini tentu hanya menyangkut kerugian materiil saja. Hal ini telah diatur di dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur bahwa "ganti rugi dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku". Pemberian ganti rugi tersebut dapat diberikan dari produsen dalam tenggang waktu 7 (tujuh hari) setelah tanggal transaksi (Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen).

      Demikian jawaban dari kami. Apabila ada pertanyaan lain, silakan disampaikan kepada kami melalui e-mail [email protected]

      Terima kasih

      Penyusun:
      Syauqi Libriawan, S.H. (LBH Solo Raya Justice)

      Sumber:
      Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

      1 Balasan Balasan terakhir Balas Kutip 0
      • Sebelumnya
      • Selanjutnya
      • 1 / 1
      • Postingan pertama
        Postingan terakhir

      Share this post

      Konsumen Cerdas Forum diskusi daring tentang hukum dan perlindungan konsumen. Ceritakan pengalaman Anda sebagai konsumen atau temukan solusi dari pengguna lainnya dengan bergabung di Forum Konsumen Cerdas.
      [email protected]
      • Pedoman Perilaku Bisnis
      • Klinik Hukum
      • Berita
      • Infografik & Video
      • Pusat Data
      • Analisis
      • Kegiatan
      • Direktori
      GIZ
      Hukum online
      Copyright 2021. All Rights Reserved
      Tentang Kami | Syarat & Ketentuan | Kebijakan Privasi