Respons Bank Syariah terhadap Keluhan Konsumen tentang Ketidaksesuaian Produk atau Layanan dengan Prinsip Syariah
-
Bagaimana bank syariah menanggapi keluhan konsumen terkait dengan produk atau layanan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah?
-
Penulis : Dr. Dyah Ochtorina Susanti, S.H., M.Hum.
(Biro Pelayanan dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Jember)Harap dipahami bahwa produk pada Bank Syariah memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan Bank Konvensional. Secara garis besar, jenis produk pada Bank Syariah adalah sebagai berikut:
- Jual Beli dengan Marjin Keuntungan (Murabahah), yaitu: (i) Murabahah Tunai, dan (ii) Murabahah Cicilan (Murabahah Bitsaman Ajil).
- Model Kerjasama Bagi Hasil, yaitu: (i) Mudharabah dan (ii) Musyarakah.
- Gadai Emas (Rahn).
Pemahaman berikutnya adalah terkait dengan prinsip syariah. Secara garis besar, prinsip syariah yang dijalankan pada bank syariah sering disingkat dengan MAGHRIB, yang merupakan singkatan dari:
1. Maisir: Secara bahasa, maisir berarti mudah atau gampang. Menurut istilah, maisir berarti memperoleh keuntungan tanpa harus bekerja keras. Maisir juga dikenal sebagai "untung-untungan", yang sering dikaitkan dengan perjudian. Pada praktik perjudian, seseorang dapat memperoleh keuntungan dengan cara mudah, tetapi juga dapat mengalami kerugian. Perjudian dilarang dalam hukum Islam (syariah).
2. Gharar: Secara bahasa, gharar berarti pertaruhan. Menurut istilah, gharar berarti sesuatu yang mengandung ketidakjelasan, pertaruhan, dan/atau perjudian. Transaksi yang masih belum jelas barangnya atau tidak berada dalam kuasa penjual termasuk jual beli gharar. Contohnya, membeli burung di udara atau ikan dalam air, atau membeli ternak yang masih dalam kandungan induknya.
Riba:3. Riba: memiliki arti pertambahan, kelebihan, pertumbuhan, atau peningkatan. Secara istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil. Dalam hukum Islam, riba hukumnya haram. Bahkan semua agama mengharamkan riba.
Sayangnya, pada pertanyaan di atas tidak dijelaskan secara detail produk mana yang dikeluhkan tidak sesuai dengan prinsip syariah dan layanan apa yang dimaksudkan tidak sesuai dengan prinsip syariah. Jika terdapat keluhan mengenai produk atau layanan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah, nasabah atau calon nasabah dapat melakukan pengaduan kepada:
1. Dewan Pengawas Syariah (DPS):
- DPS ini terdapat di setiap bank syariah atau bank umum konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah pada Pasal 32 yang menyebutkan: "Dewan Pengawas Syariah wajib dibentuk di Bank Syariah dan Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS."
- Peran dan fungsi DPS tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) Nomor 15/22/DPbS. Salah satu tugas DPS adalah memberikan nasihat dan saran kepada pimpinan perusahaan sekaligus mengontrol aktivitas bank agar tetap menerapkan prinsip syariah.
- Fatwa DSN-MUI Nomor 2 Tahun 2000 juga memuat secara rinci tugas dan wewenang DPS, di antaranya:
a. Memberikan saran dan nasihat kepada pimpinan usaha syariah dan pimpinan kantor cabang LKS mengenai hal-hal yang berkaitan dengan prinsip syariah.
b. Mengawasi penerapan fatwa DSN-MUI, mengontrol produk, jasa dan pelayanan, penjualan, dan kegiatan bisnis lainnya berdasarkan prinsip syariah.
c.Menjadi jalur komunikasi antara perusahaan dan DSN berkaitan dengan usul dan saran mengenai pengembangan produk dan jasa syariah di LKS atau bank.
d. Menyusun berbagai persoalan yang membutuhkan legalisasi DSN.
Melaporkan proses dan aktivitas bisnis di LKS kepada OJK minimal satu tahun sekali dan melaporkan kepada DSN-MUI minimal dua kali setahun.
2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK):
- Pengaduan melalui OJK dapat dilakukan jika nasabah atau calon nasabah tidak mendapat respon positif dari DPS. Tata cara pengaduan melalui OJK adalah sebagai berikut:
- Surat tertulis ditujukan kepada:
- Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen
- Menara Radius Prawiro, Lantai 2, Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350
2.Telepon: 157 (Senin - Jumat, Jam 08.00 - 17.00 WIB, kecuali hari libur)
3.Email: Permintaan informasi dan pengaduan dapat disampaikan melalui email ke [email protected]
- Form Pengaduan Online: Konsumen atau masyarakat dapat mengirimkan pengaduan melalui form elektronik di https://kontak157.ojk.go.id/appkpublicportal/Pengaduan
Share this post