Wewenang Bank dalam Memberikan Informasi Data Nasabah
-
Apakah bank memiliki hak untuk memberikan informasi data nasabah kepada pihak asuransi?
-
Penjawab: Andika Putra Eskanugraha, S.H., M.Kn.
(Biro Pelayanan dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Jember)Keluhan yang banyak dirasakan masyarakat terhadap lembaga asuransi adalah penawaran prodak asuransi yang dilakukan pada masyarakat menggunakan media komunikasi berupa telepon. Hal ini dirasa mengganggu karena harus melakukan penolakan pada prodak tersebut, apabila kita tidak menginginkan prodak yang sedang ditawarkan. Menelpon pada saat aktifitas padat dengan menyapa nama kita diawal pembicaraan dan ternyata merupakan penawaran produk, dirasa mengganggu dan rahasia data kita tersebar. Sebagai masyarakat yang mendapatkan penawaran dari pihak perbankan atas produk asuransi yang berkerjasama dengannya dapat di analisa dengan memahani konsep rahasia bank.
Rahasia Bank dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan diartikan sebagai segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpanan dan simpanannya. Rahasia mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya harus dijaga bank sebagaimana berdasarkan Pasal 40 UU No 10 Tahun 1998 yang berbunyi:
(1) Bank Wajib merahasiakan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 44, dan Pasal 44A.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi Pihak Terafiliasi.Ketentuan tersebut telah diubah berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan, sehingga berbunyi:
Pasal 40
(1) Bank dan Pihak Terafiliasi wajib merahasiakan informasi mengenai Nasabah Penyimpan dan simpanannya.
(2) Dalam hal Nasabah Penyimpan sekaligus sebagai Nasabah Debitur, Bank dan Pihak Terafiliasi wajib merahasiakan informasi mengenai Nasabah dalam kedudukannya sebagai Nasabah Penyimpan.Lebih lanjut dalam Pasal 40 A diatur:
Pasal 40A
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 tidak berlaku untuk:
a. kepentingan peradilan dalam perkara perdata antara Bank dan Nasabah, Nasabah dan Nasabah, dan terkait dengan Nasabah;
b. kepentingan peradilan dalam perkara pidana;
c. permintaan kurator yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan niaga mengenai kepailitan atau permintaan likuidator yang ditetapkan berdasarkan penetapan pengadilan dalam rangka pemberesan harta;
d. permintaan, persetujuan, atau kuasa dari Nasabah Penyimpan yang dibuat secara tertulis;
e. permintaan ahli waris yang sah dari Nasabah Penyimpan yang telah meninggal dunia;
f. tukar menukar informasi antar-Bank;
g. memenuhi bantuan timbal balik dalam masalah pidana;
h. permintaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
i. kepentingan instansi lain untuk tujuan penyelenggaraan negara di tingkat pusat dan kepentingan umum sesuai dengan tugas dan kewenangan dalam Undang-Undang;
j. kepentingan pelaksanaan tugas di bidang moneter, makro prudensial, dan sistem pembayaran oleh Bank Indonesia;
k. kepentingan pelaksanaan tugas di bidang penjaminan simpanan dan resolusi oleh Lembaga Penjamin Simpanan; dan
l. pelaksanaan pedanjian kerja sama otoritas antarnegara yang telah ditandatangani secara resiprokal.Pada Pasal 40A tidak dimungkinkan Pihak Perbankan mendapatkan hak dalam memberikan informasi data nasalah pada pihak atau lembaga asuransi. Jika menilik Pasal 40 dengan diksi “Pihak Terafiliasi”, maka Lembaga asuransi dimungkinkan sebagai pihak terafiliasi apabila memiliki kerjasama dengan Bank. Berafiliasi dalam KBBI diartikan sebagai “mempunyai pertalian dan berhubungan sebagai anggota”. Maka kerjasama yang dilakukan Lembaga asuransi dengan perbankan dapat dimaknai pada Pasal 40 sebagai berikut: “Bank dan Pihak Asuransi wajib merahasiakan informasi mengenai Nasabah Penyimpan dan simpanannya”.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 /Pojk.05/2015 Tentang Produk Asuransi Dan Pemasaran Produk Asuransi, Pasal 1 angka 13, memberikan konsep Bancassurance adalah aktivitas kerja sama antara Perusahaan dengan bank dalam rangka memasarkan Produk Asuransi melalui bank. Lembaga asuransi dapat bekerjasama berdasarkan POJK ini dan masuk dalam kriteria Pihak Terkait sebagaimana Pasal 40 diatas. Selanjutnya POJK Nomor 23 /Pojk.05/2015 pada Pasal:
Pasal45
(1) Perusahaan hanya dapat memasarkan Produk Asuransi melalui saluran pemasaran sebagai berikut:- secara langsung (direct marketing);
- agen asuransi;
- Bancassurance; dan/atau
- badan usaha selain bank.
Pasal 47
(1) Saluran pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dapat menggunakan media komunikasi jarak jauh.Penjelasan Pasal 47 Ayat (1)
Contoh dari media komunikasi jarak jauh antara lain surat, telepon (telemarketing), internet, televisi, radio, atau layanan pesan singkat (SMS).POJK ini merupakan dasar pengaturan pemasaran prodak asuransi pada masyarakat dengan media telemarketing dan metode Bancassurance (kerja sama antara Perusahaan dengan bank dalam rangka memasarkan Produk Asuransi melalui bank). Disisi lain perlindungan konsumen oleh OJK diimplementasikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 6 /Pojk.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Pasal 25 ayat (1) POJK ini mengatur:
(1) PUJK dilarang melakukan penawaran produk dan/atau layanan kepada calon Konsumen melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan calon Konsumen.
Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dimaksud adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. Berlanjut pada Pasal 25 ayat (4) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 6 /Pojk.07/2022, mengatur:
(4) PUJK yang melakukan penawaran produk dan/atau layanan melalui sarana komunikasi pribadi setelah mendapatkanPersetujuan calon Konsumen atau Konsumen wajib memenuhi:
a. komunikasi hanya dapat dilakukan pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 18.00 waktu setempat, kecuali atas persetujuan atau permintaan calon Konsumen atau Konsumen;
b. menginformasikan nama PUJK dan menjelaskan maksud dan tujuan sebelum menawarkan produk dan/atau layanan dari PUJK; dan
c. menginformasikan sumber data dan/atau informasi pribadi calon Konsumen yang diperoleh PUJK, dalam hal PUJK mendapatkan data dan/atau informasi pribadi calon Konsumen dari pihak lain.Dari dasar hukum ini maka dapat diambil kesimpulan bahwa penawaran prodak asuransi dapat dilakukan dengan cara telepon (telemarketing) pada calon konsumen atau masyarakat karena menggunakan metode Bancassurance. Cara ini tidak melanggar peraturan perundang udangan karena diperbolehkan oleh POJK Nomor 23 /Pojk.05/2015, POJK Nomor 6 /Pojk.07/2022 dan dianggap sebagai Pihak Terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 4 Tahun 2023.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 /Pojk.05/2015 Tentang Produk Asuransi.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 /Pojk.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen.
Share this post