Keadilan dalam Mekanisme Refund Tiket di Indonesia
-
Apakah mekanisme refund atau penggantian tiket di Indonesia sudah memenuhi prinsip keadilan bagi konsumen? Jika belum, apa saja kendalanya?
-
Terima kasih atas pertanyan saudara.
Terkait dengan mekanisme refund atau penggantian tiket di Indonesia tunduk pada UU Nomor 8 Tahun 199 Tentang perlindungan konsumen. Dalam konteks terjadi refund atau penggantian tiket kepada konsumen hal itu merupakan bagian dari hak konsumen sebagaimana ketentuan Pasal 4 hurf h Undang Undang Konsumen yang menyatakan bahwa “kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya”
Sedangkan bagi Pelaku Usaha refund atau penggantian tike adalah kewajiban sebagaimana ketentuan Pasal 7 huruf f yang mengatur kewajiban pelaku usaha memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan”
Terkait dengan mekanisme refund atau penggantian tiket di Indonesia adalah sangat beragam dan umumnya bergantung pada klausul yang dibuat oleh pelaku usaha. Misalnya dalam pembelian tiket pesawat dalam keadaan tertentu refund dapat dilakukan dengan pengembalian dana 100 persen, dan dalam kondisi lain dapat diberikan tidak sepenuhnya, bahkan terdapat juga kondisi di mana pelaku usaha tidak memberlakukan refund. Sedangkan dari sisi waktu pun juga beragam dari 30 hari hingga 90 hari.
Dalam konteks keadilan konsumen, pada prinsipnya refund atau penggantian adalah hak konsumen sebagaimana dijelaskan sebelumnya dan dalam KUH Perdata dikategorikan sebagai hak yang timbul dalam perjanjian akibat wanprestasi karena tidak mampu menyerahkan barang seperti dijanjikan (Pasal 1236 KUH Perdata) atau tidak mampu melakukan perbuatan tertentu (Pasal 1236 KUHPerdata) sehingga dalam hali ini pelaku usaha berkewajiban mengganti biaya, kerugian dan bunga. Sedangkan terkait dengan jangka waktu dalam Pasal 19 ayat (3) UU Konsumen pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
Sehingga kesimpulannya adalah idealnya pelaku usaha wajib menyediakan mekanisme refund dan pengembalian tiket yang tidak merugikan konsumen. Penggantian nilai dan kualitasnya harus secara penuh, tidak boleh lebih rendah atau dalam bentuk yang berbeda, dan dilakukan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
Masalahnya, jika merujuk pada praktik, penerapan refund dan pengembalian tiket dalam transaksi jual-beli masih terdapat kendala dan mekanismenya belum berpihak pada konsumen juga bertentangan dengan UU Perlindungan Konsumen. Mekanisme yang diterapkan oleh pengusaha sering kali memakan waktu sangat lama atau melebihi 7 (tujuh) hari, bahkan dalam beberapa kasus transaksi jual beli yang dibatalkan sepihak oleh pelaku usaha diterapkan refund yang dikompensasikan dalam bentuk kupon atau voucher, bukan pengembalian dana, sehingga tidak sesuai dengan kerugian yang diderita konsumen.
Jika pelaku usaha tidak memenuhi ganti rugi atau hak konsumen, maka konsumen dapat mengajukan gugatan melalui badan penyelesaian sengketa konsumen atau badan peradilan (Pasal 23 UU Konsumen) atau melaporkan secara pidana (Pasal 61 UU Konsumen).
Demikian jawaban yang diberikan semoga dapat dipahami, Terima Kasih
Share this post