Saat ini, terdapat banyak platform belanja online yang berusaha menarik perhatian konsumen dengan iklan yang menarik. Namun, seringkali terjadi ketidaksesuaian antara barang yang diiklankan dengan barang yang sebenarnya dijual. Pertanyaannya, apakah tindakan yang menyesatkan ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana? Dan berdasarkan dasar hukum apa hal tersebut dapat dinilai?
G
Diskusi terbaru oleh Graha Salma
-
Iklan yang Menyesatkan
-
Nasabah Perbankan
Kita mengetahui bahwasannya konsumen jasa perbankan dikenal dengan sebutan nasabah, bagaimana perlindungan hukum terhadap nasabah yang mengalami kredit macet, dan apakah barang yang menjadi jaminan bisa dilelang sebelum selesai masa kreditnya?