Hari ini 28/3/23 senin, saya baca berita tentang bobolnya uang nasabah di salah satu bank ternama, sudah berapa kali kasus ini terjadi, dan apakah uang nasabah tersebut yang hilang bisa kembali ? hal ini jarang diberitakan baik oleh bank tersebut atau korbannya.
Dan yang menjadi masalah di kasus ini adalah siapakah yang bisa menanggung dari kejadian tersebut apakah nasabah sebagai pemilik uang atau pihak bank lembaga yang sudah sanggup menyimpannya. Tentu akan jadi tanggung jawab bersama yang mungkin harus ditinjau pada modis cara dan bagaimana uang nsabah tersebut bisa hilang ketika masih disimpan, lah hal inilah yang perlu kita bahas seberapa presentase tanggung jawab masing-masing pihak terhadap kasus tetsebut sebelum merembet ke pihak lain misal pemerintah sebagai pengatur.
Pada kasus yang sudah terjadi sebelumnya jarang diberitakan tentang akhir dari kasus ini setelah pelaku ditangkap atau gagal ditangkap, apakah uang nasabah tersebut bisa kembali penuh atau tidak atau kembali sebagian atas tanggung jawab bank yang menyimpannya.
Hal itu karena kita sebagai pemakai jasa tentu kuatir dan sangat kuatir dengan kejadian ini, dan terus berlangsung hingga saat ini. jadi yang saya ingin diskusikan tentang masalah ini adalah bagaimana yang harus dilakukan pemakai jasa bank yang sudah melindungi semua keamanan datanya, ketika uangnya malah bisa dibobol ketika masih tersimpan "#aman" dibank, yang sering kali memberi penjelasan dan lain-lain