LPKSM PERAK Kuningan menerima keluhan dari beberapa penghuni sebuah perumahan mengenai berkurangnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) karena lahan dipergunakan untuk bangunan lain (ruko).
setelah dilakukan mediasi antara konsumen dengan pihak pengembang akhirnya pihak pengembang bersedia mengganti RTH dengan ukuran yang lebih luas seseuai dengan yang diwajibkan dalam peraturn yang berlaku yaitu Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menyatakan bahwa setiap kota harus meyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) minimal 30% dari luas wilayah kota dimana 20% berupa RTH publik dan 10% berupa RTH private.
D
Diskusi terbaru oleh dudung mundjadji
-
RE: Success story LPKSM dalam peningkatan pemberdayaan konsumen dan/atau penyelesaian sengketa konsumen