Navigasi

    Forum

    • Website Utama
    • Daftar
    • Login
    1. Beranda
    2. bellamanurung
    B
    • Profil
    • Mengikuti 0
    • Pengikut 0
    • Topik 1
    • Post 2
    • Best 0
    • Grup 0

    bellamanurung

    @bellamanurung

    0
    Reputasi
    1
    Tampilan profil
    2
    Post
    0
    Pengikut
    0
    Mengikuti
    Tergabung Online Terakhir

    bellamanurung Tinggalkan Ikuti

    Diskusi terbaru oleh bellamanurung

    • RE: Kasus Bobolnya Uang Nasabah

      Saya sempat membaca mengenai artikel klinik dengan judul Tanggung Jawab Bank atas Pembobolan Rekening Nasabah yang berhubungan dengan kasus ini.

      Dalam artikel tersebut dibahas bahwa ketika seorang nasabah bank dirugikan, nasabah dapat mengajukan ganti rugi kepada bank selaku pelaku usaha sepanjang kerugian tersebut disebabkan oleh bank. Berdasarkan Pasal 7 huruf g UU 8/1999, Bank wajib memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian. Selain itu, Bank juga bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Dalam konteks kasus ini, ganti rugi dapat diberikan oleh Bank berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya.

      Akan tetapi, pemberian ganti rugi tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan, merujuk pada Pasal 19 ayat (4) UU 8/1999. Nasabah dapat menggugat bank selaku pelaku usaha atas tindak pidana. Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui pengadilan maupun di luar pengadilan.

      posted in Konsumen Cerdas
      B
      bellamanurung
    • Produk yang Saya Beli Tidak Sesuai Review Influencer

      Saya mengikuti seorang influencer di Instagram yang sering mereview produk-produk kecantikan. Suatu hari saya menonton review influencer tersebut atas acne serum yang diunggah di storynya. Pertama-tama influencer ini menyatakan klaim acne serum tersebut dapat menghilangkan jerawat meradang hanya dalam 5 hari tanpa meninggalkan bekas. Review yang diberikan positif, influencer ini juga menunjukkan progres pemakaian serum tersebut selama 5 hari berturut-turut. Karena saya sedang jerawatan, saya jadi tertarik untuk membeli acne serum tersebut. Ditambah lagi, saya lihat di instagram page penjual bahwa produk tersebut sudah memiliki izin BPOM, sehingga saya semakin yakin untuk membelinya.

      Setelah acne serum tersebut tiba, saya selalu pakai tiap pagi dan malam sesuai dengan anjuran pemakaiannya. Di hari ketiga pemakaian, kulit saya bukannya membaik, malah muncul banyak jerawat baru dan merah-merah. Kemudian di hari keempat pemakaian, kulit saya semakin meradang sehingga saya memutuskan untuk berhenti pemakaian acne serum ini. Saya langsung cek instagram page penjual serum tersebut dengan maksud mencari review dari pengguna non-influencer seperti saya. Namun saya menemukan hal yang mencurigakan, yaitu kolom komen yang dinonaktifkan. Ketika saya buka Twitter, ternyata acne serum ini sedang viral karena menyebabkan iritasi kulit dan BPOM palsu.

      Saya sungguh merasa dirugikan, terlebih lagi harga serum ini tidak murah dan kulit saya saat ini rusak. Bukankah seharusnya influencer mempromosikan barang yang legal dan sesuai dengan klaimnya? Apakah influencer juga bisa dituntut untuk hal ini? Terima kasih.

      posted in Hukum
      B
      bellamanurung
    Konsumen Cerdas Forum diskusi daring tentang hukum dan perlindungan konsumen. Ceritakan pengalaman Anda sebagai konsumen atau temukan solusi dari pengguna lainnya dengan bergabung di Forum Konsumen Cerdas.
    [email protected]
    • Pedoman Perilaku Bisnis
    • Klinik Hukum
    • Berita
    • Infografik & Video
    • Pusat Data
    • Analisis
    • Kegiatan
    • Direktori
    GIZ
    Hukum online
    Copyright 2021. All Rights Reserved
    Tentang Kami | Syarat & Ketentuan | Kebijakan Privasi