Gimana utk mengajukan penetapan eksekusi kendaraan dan bpkb nya setelah adanya putusan ingkrah, kalau pengadilan minta bukti kepemilikan / bpkb, padahal bpkb ada pada finance yang tidak mungkin bisa diminta oleh konsumen
Gimana utk mengajukan penetapan eksekusi kendaraan dan bpkb nya setelah adanya putusan ingkrah, kalau pengadilan minta bukti kepemilikan / bpkb, padahal bpkb ada pada finance yang tidak mungkin bisa diminta oleh konsumen